DENPASAR – Palu hakim sudah dijatuhkan. Rara Meysatien dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Gadis 23 tahun kelahiran Jembrana, itu pun hanya bisa menangis meratapi putusan hakim. Meski tengah menjalani sidang, Rara terlihat cantik dengan rambut dikuncir, bedak putih tipis, alias hitam tebal, dan bibir merah merona.
Namun, dandanan modis Rara itu tak mampu menutupi rasa tegangnya saat majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi membacakan amar putusan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara kepada terdakwa Rara Meysatien,” tandas hakim Adnya Dewi dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (11/4) lalu.
Hakim senior itu menilai terdakwa Rara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Mendengar putusan hakim, Rara langsung menangis. Air mata gadis berambut sebahu itu langsung berlinang. Ia pun memohon ampun agar hukuman empat tahun penjara bisa dikurangi.
“Bu hakim, saya hanya pemakai. Ampuni saya. Saya minta hukuman yang lebih ringan lagi. Tolong kurangi hukuman saya,” pinta Rara.
Namun, hakim bergeming. Hakim menilai hukuman yang diberikan kepada terdakwa sudah sesuai dan lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar, Dewa Lanang.
Hukuman yang sudah dibacakan juga tidak bisa diralat. Alhasil, Rara pun bakal menjalani hari-harinya ke depan di balik kerangkeng.
Sebelumnya, JPU menuntut Rara pidana penjara selama enam tahun penjara. “Ini (hukuman empat tahun penjara) sudah paling ringan, jangan diulangi lagi,” tegas hakim.
Tidak hanya menegaskan bahwa hukuman sudah sesuai, hakim Ayu juga memberikan wejangan pada Rara.
“Kalau mau kuat kerja jangan ambil cara yang sesat. Jadinya sesat juga hasilnya seperti sekarang,” tutur hakim berkacamata itu.
Sebelum diadili, Rara ialah pelayan di salah satu kafe malam di kawasan Denpasar. Perempuan kelahiran 8 Mei 1995, itu diamankan petugas lantaran dia diduga kerap mengkonsumi narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas yang menangkap tidak langsung diajukan rehab tetapi langsung dijebloskan ke dalam sel untuk diadili.
“Saya memakai (sabu-sabu) setiap mau berangkat kerja. Saya makai agar kuat saat melayani tamu untuk minum. Biar kuat minum saja bu hakim,” papar Rara dalam sidang sebelumnya.
Terdakwa diamankan di kamar kosnya di Jalan Tangkuban Perahu III Nomor 15, Banjar Balun, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, 15 Desember 2018.