DENPASAR – Kepolisian Polsek Denpasar Timur menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor. Keduanya masing-masing bernama I Kadek Sukadana, 23, dan I Kadek Suparsa alias Dek Rio, 21. Mereka berasal dari Karangasem, namun tinggal di Denpasar.
Kaporesta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Tri Joko menerangkan bahwa kedua pelaku ini merupakan spesialis pencurian sepeda motor jenis Yamaha N-Max.
“Mereka spesialis pencuri N-Max. Selain karena harga aslinya mahal, mereka juga mudah menjualnya. Karena banyak yang cari, apalagi mereka jual dengan harga murah,” katanya saat konferensi pers di Polsek Denpasar Timur, jalan By Pass Ida Badung Mantra, Jumat (16/5).
Penangkapan keduanya bermula dari adanya laporan korban bernama I Gusti Ketut Kardiasa. Korban mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha N Max di jalan Kembang Matahari 1, gang Telugtug nomor 3 Denpasar Timur pada Pada Minggu (11/4) sekitar pukul 01.00 WITA. Sepeda motor DK 3610 TE hilang saat diparkir di depan kamar kosannya.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, hari itu juga, polisi Polsek Denpasar Timur mendapati informasi akan adanya transaksi jual beli sepeda motor bodong di Pantai Biaung, Gianyar dan juga di Jalan Suradipa 1 Gang Wijaya, Denpasar Timur.
Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyanggongan. Sekitar pukul 16.00 WITA, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di dua lokasi tersebut.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku menjual motor hasil curian itu dengan cara diposting di FB. Motor itu dijual murah dengan harga Rp7 juta,” terang Kombes Jansen.
Dari hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku diketahui telah beraksi di belasan TKP sejak dua bulan lalu. Mereka juga telah berhasil menjual belasan unit Yamaha NMax dengan harga bervariasi.
“Yang ada surat STNK mereka jual sekitar Rp11 juta,” imbuh Jansen.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan beberapa unit sepeda kotor Yamaha N-Max hasil curian. Kini keduanya ditahan di Polsek Denpasar Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.