31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:31 PM WIB

Fix! Polda Bali Tetapkan Wiratningsih dan Satpamnya Jadi Calon TSK

DENPASAR-Kasus penyiraman air panas terhadap seorang asisten rumah tangga bernama Eka Febriyanti, 21, memasuki babak baru.

 

Kasus penganiayaan yang awalnya diduga dilakukan tiga orang, yakni Desak Made Wiratningsih (majikan), Santi Yuni Astuti (adik tiri korban), dan Kadek Erik (satpam rumah), kini mulai mengerucut.

 

 

Pascadiamankan dan menjalani pemeriksaan, penyidik Ditreskrimum Polda Bali pun langsung menetapkan dua dari tiga orang sebagai calon tersangka dalam kasus ini.

 

Seperti ditegaskan Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, Kamis (16/5). Dijelaskan, usai memeriksa tiga orang, pihaknya langsung menetapkan

Desak Made Wiratningsih (majikan) dan satpam Kadek Erik sebagai calon kuat tersangka.

 

 

“Jadi sekarang ini Desak Kadek dan Erik akan kami jadikan tersangka kuat. Sekarang penyidik sedang bekerja mengumpulkan barang bukti,”tegas Andi Fairan.

 

Sedangkan untuk korban, imbuhnya, pihak penyidik telah menetapkan Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astuti sebagai korban.

 

“Untuk sementara ini, dua korban yakni Eka maupun Santi sudah mendapatkan penanganan medis. Eka dirawat inap.di Rumah Sakit Bayangkaraya Polda Bali, sedangkan adik tirinya, Santi hanya menjalani rawat jalan,”jelasnya.

 

Lebih lanjut, masih kata Andi, penetapan Wiratningsing dan Kadek Erik itu menyusul hasil pemeriksaan keduanya.

“Kalau peran Wiratningsih sudah sangat jelas. Sedangkan untuk Erik, kami tetapkan dia sebagai calon tersangka karena diduga kuat ikut menyiksa kedua korban tanpa paksaan. Dia dianggap sebagai tangan kanan dari majikan itu,”tukasnya.

 

DENPASAR-Kasus penyiraman air panas terhadap seorang asisten rumah tangga bernama Eka Febriyanti, 21, memasuki babak baru.

 

Kasus penganiayaan yang awalnya diduga dilakukan tiga orang, yakni Desak Made Wiratningsih (majikan), Santi Yuni Astuti (adik tiri korban), dan Kadek Erik (satpam rumah), kini mulai mengerucut.

 

 

Pascadiamankan dan menjalani pemeriksaan, penyidik Ditreskrimum Polda Bali pun langsung menetapkan dua dari tiga orang sebagai calon tersangka dalam kasus ini.

 

Seperti ditegaskan Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, Kamis (16/5). Dijelaskan, usai memeriksa tiga orang, pihaknya langsung menetapkan

Desak Made Wiratningsih (majikan) dan satpam Kadek Erik sebagai calon kuat tersangka.

 

 

“Jadi sekarang ini Desak Kadek dan Erik akan kami jadikan tersangka kuat. Sekarang penyidik sedang bekerja mengumpulkan barang bukti,”tegas Andi Fairan.

 

Sedangkan untuk korban, imbuhnya, pihak penyidik telah menetapkan Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astuti sebagai korban.

 

“Untuk sementara ini, dua korban yakni Eka maupun Santi sudah mendapatkan penanganan medis. Eka dirawat inap.di Rumah Sakit Bayangkaraya Polda Bali, sedangkan adik tirinya, Santi hanya menjalani rawat jalan,”jelasnya.

 

Lebih lanjut, masih kata Andi, penetapan Wiratningsing dan Kadek Erik itu menyusul hasil pemeriksaan keduanya.

“Kalau peran Wiratningsih sudah sangat jelas. Sedangkan untuk Erik, kami tetapkan dia sebagai calon tersangka karena diduga kuat ikut menyiksa kedua korban tanpa paksaan. Dia dianggap sebagai tangan kanan dari majikan itu,”tukasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/