DENPASAR – Usai diskotek Akasaka dan café Bibir disegel Polda Bali lantaran terindikasi jadi sarang peredaran narkoba di Bali, kini Pyramid Club yang terletak di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, bernasib serupa.
Pyramid Night Club terpaksa disegel oleh Polda Bali lantaran ditemukan barang-bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak belasan butir.
“Ya, setelah ditemukan barang bukti dan diamankannya 8 orang di antaranya karyawan dan pengunjung,
tim langsung melakukan penyegelan dengan pemasangan garis polisi,” tutur Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja kemarin.
Police line atau penyegelan melibatkan puluhan personel, Kamis (14/6) pukul 13.00. Pemasangan police line itu
untuk mempermudah proses penyidikan terhadap delapan orang yang ditangkap polisi saat melaksanakan sweeping di Diskotik Pyramid.
“Barang bukti itu sendiri, ditemukan petugas di balkon, tong sampah serta loker diskotik. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas
peredaran narkoba di wilayah Bali. Perang terhadap narkoba demi generasi penerus Bali harus diselamatkan dari narkoba,” ungkapnya.
Dari delapan orang itu, tiga orang diantaranya kedapatan membawa narkoba adalah IGKS, 24, dengan barang bukti satu butir ekstasi seberat 0,3 gram netto;
DR, 30, membawa 13 butir ekstasi dan ikut juga diamankan dari pria ini berupa empat kunci loker. Sementara itu SSM, 21, kedapatan membawa satu bungkus tisu di dalamnya berisi satu pil, namun sudah dipecah.
Sementara lima orang lainnya yang ikut diamankan tidak membawa narkoba, hanya hasil tes urine dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.
Mereka berinisial DRA, 36; INW, 30; AANP, 24; INBJ, 58, dan seorang perempuan berinisial MM, 24.
“Ke depan kami akan memeriksa CCTV dan mintai keterangan saksi lain untuk mencari tahu apakah pemilik club tersebut ikut terlibat atau tidak,” paparnya.
Ditambahkan Kombes Hadi, penyegelan itu didampingi pihak manajemen Piramid Club bernama Oky yang bertindak sebagai akuntan, dan Jonny, security.
Ikut pula warga setempat sebagai saksi. “Jumat siang dilaksanakan pemeriksaan TKP ulang terhadap Pyramid Club. Hasilnya disita tempat sampah di mana ditemukan satu butir ekstasi,
dilakukan pemotretan dan pembuatan sketsa TKP. Selanjutnya pemeriksaan TKP. Baru setelah itu disegel berdasar sprint dari Dirresnarkoba,” bebernya.
Yang mengagetkan, Pyramid Club ternyata bergerak dalam usaha restoran bukan club malam. “Miris memang, sesuai ijin usaha yang sudah tidak berlaku atau sudah expired,” tuturKombes Hadi.