Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
28.3 C
Jakarta
22 Juli 2024, 10:23 AM WIB

Jualan Narkoba Modal Ngebon, Dua Pria Dituntut 8 Tahun Penjara

DENPASAR – Terdakwa I Nyoman Opin, 42, dan I Dewa Gede Putra Sujana, 30, dituntut pidana penjara selama sewindu atau delapan tahun. Keduanya berjualan narkotika jenis hasis dan sabu di sekitaran wilayah Denpasar.

 

Saat ditangkap terdakwa menguasai 41 paket sabu seberat 14,51 gram dan hasis seberat 6,16 gram. Dalam sidang tuntutan, jaksa meyakini kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1)UU Narkotika.

 

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1,4 miliar. “Dengan ketentuan kalau tidak dibayar diganti pidana penjara selama satu tahun,” ujar Dewi Maria Wulandari, pegacara kedua terdakwa kemarin (15/7). “Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis,” tegas Dewi.

 

Bisnis narkoba yang dijalankan keduanya ini mengandalkan modal ngebon alias berutang kepada bandar. Opin mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari Agus Edi (buron) Rp 10 juta.

 

Namun, Opin baru akan membayar setelah sabu terjual habis. Sedangkan hasis dibeli seharga Rp 4 juta dari Agus Edi. Usai membeli barang terlarang itu, Opin dibantu terdakwa Gede Putra memecah sabu menjadi paket kecil siap edar.

 

Terkadang Gede Putra juga ikut menyerahkan paket narkoba kepada pembeli. Dari pekerjaan itu Gede Putra mendapat imbalan Rp 50 – 100 ribu.

 

Kedua terdakwa ditangkap di sebuah rumah di Jalan Tukad Balian Gang 34, Banjar Tengah, Renon, Kecamatan Denpasar Selatan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Bali.

 

Polisi menemukan 41 paket sabu seberat 14,51 gram brutto, 1 plastik klip bening berisi 10 butir tablet hasis warna cokelat tua dengan logo bintang dengan berat keseluruhan adalah 6,16 gram netto. (san)

 

DENPASAR – Terdakwa I Nyoman Opin, 42, dan I Dewa Gede Putra Sujana, 30, dituntut pidana penjara selama sewindu atau delapan tahun. Keduanya berjualan narkotika jenis hasis dan sabu di sekitaran wilayah Denpasar.

 

Saat ditangkap terdakwa menguasai 41 paket sabu seberat 14,51 gram dan hasis seberat 6,16 gram. Dalam sidang tuntutan, jaksa meyakini kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1)UU Narkotika.

 

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1,4 miliar. “Dengan ketentuan kalau tidak dibayar diganti pidana penjara selama satu tahun,” ujar Dewi Maria Wulandari, pegacara kedua terdakwa kemarin (15/7). “Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis,” tegas Dewi.

 

Bisnis narkoba yang dijalankan keduanya ini mengandalkan modal ngebon alias berutang kepada bandar. Opin mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari Agus Edi (buron) Rp 10 juta.

 

Namun, Opin baru akan membayar setelah sabu terjual habis. Sedangkan hasis dibeli seharga Rp 4 juta dari Agus Edi. Usai membeli barang terlarang itu, Opin dibantu terdakwa Gede Putra memecah sabu menjadi paket kecil siap edar.

 

Terkadang Gede Putra juga ikut menyerahkan paket narkoba kepada pembeli. Dari pekerjaan itu Gede Putra mendapat imbalan Rp 50 – 100 ribu.

 

Kedua terdakwa ditangkap di sebuah rumah di Jalan Tukad Balian Gang 34, Banjar Tengah, Renon, Kecamatan Denpasar Selatan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Bali.

 

Polisi menemukan 41 paket sabu seberat 14,51 gram brutto, 1 plastik klip bening berisi 10 butir tablet hasis warna cokelat tua dengan logo bintang dengan berat keseluruhan adalah 6,16 gram netto. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/