RadarBali.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa kemarin (15/8) akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis kasus geng motor.
Putusan majelis hakim terhadap perkara tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya anggota TNI-AD, Prada Yanuar Setiawan, 20, dengan terdakwa DKDA, 16, ini pun proses hukumnya bakal berlanjut.
Keputusan pengajuan banding atas vonis 4 tahun penjara bagi anak anggota Fraksi PDIP DPRD Bali dari Dapil Buleleng, Dewa Nyoman Rai itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung.
Secara terpisah, Penasehat Hukum terdakwa DKDA, IGA Dian Hendrawan yang dikonfirmasi terkait langkah banding dari Kejari Denpasar mengaku sudah mendapat informasi.
“Kami sudah mendengar, saat ini kami tengah koordinasi dulu dengan pihak keluarga klien (terdakwa) apakah ikut banding atau bagaimana,” jawabnya.
Menurut Dian Hendrawan, selaku penasehat hukum terdakwa, pihaknya menyatakan masih memiliki sisa waktu sehari sebelum batas yang ditentukan dari majelis hakim.
“Besok (Rabu hari ini) baru keputusannya, apakah klien kami turut banding atau tidak. Besok kami infokan kembali ke teman-teman media,” ujarnya.
Di sisi lain, setelah pelimpahan tahap dua dari penyidik Reskrim Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar, pihak penyidik Pidum Kejari Denpasar secara maraton juga langsung melimpahkan berkas.
Yakni untuk dua tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan Prada Yanuar Setiawan. Kasi Pidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung saat dikonfirmasi, kemarin langsung membenarkan.
Menurutnya, pelimpahan berkas tersangka dewasa kasus pengeroyokan dan penganiayaan salah satu siswa Secata Dikjur Infanteri Singaraja itu, yakni masing-masing Revo Ashwari Syah alias Revo, 19, dan Fajar Hamadi alias Fajar, 19.
“Berkas dua tersangka sudah kami limpahkan ke PN. Silakan cek ke panitera. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa disidangkan,” terang Maha Agung.
Sedangkan terkait peran, kata Maha Agung, tersangka Revo, selain terlibat dalam kasus pemukulan di TKP I dengan korban Prada Yanuar Setawan.
Tersangka juga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan dengan mencekik leher di TKP II dengan korban M. Januari. “Makanya berkas untuk tersangka Revo ada dua. Sedangkan Fajar berperan menendang korban Jauhari di TKP II),” terang Maha Agung.
Sedangkan untuk jeratan pasal yang disangkakan yakni pasal 170 ayat 2 ke-1 atau pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (berkas pertama).
Sedangkan berkas kedua, pasal yang disangkakan bagi terdakwa Revo dan Fajar yakni pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Untuk JPU kami sudah menunjuk dua jaksa, yakni Tjok Istri Intan Melanie Dewi dan Ni Luh Oka Ariani Adikarini. Kedua terdakwa juga langsung kami tahan di Lapas Kerobokan,” pungkas Maha Agung