DENPASAR – Pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Bali selama semester pertama tahun 2018 ini terbilang meningkat di bandingkan tahun sebelumnya.
Dari bulan Januari hingga Juni 2018, tercatat ada 593 kasus narkoba yang diungkap dari semua jajaran Polres/Polresta se-Bali.
Di mana di semester tahun sebelumnya, ada 572 kasus yang berhasil diungkap. Dari 593 kasus yang diungkap pada semester satu 2018 ini, ada 488 kasus yang memasuki tahap dua atau sudah memasuki tahap persidangan.
“Sedangkan 105 kasus lainnya masih dalam proses sidik,” kata Dirnarkoba Polda Bali Kombes Gunarso.
Dari 593 kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 672 orang tersangka dengan rincian 572 orang laki-laki, dan 85 orang tersangka wanita.
Sementara itu, barang bukti narkoba yang disita ada ganja sebanyak 759,5 gram, 22 pohon ganja, 8,32 gram heroin, 423,8 gram hasish, 23 gram morfin, 6.623 gram sabu,
ekstasi sebanyak 5.449 butir, kokain sebanyak 1.974,12 gram, mashroom sebanyak 48, 31 gram, tembakau gorila sebanyak 1.188,7 gram, dan obat daftar G dan berbahaya sebanyak 14.135 butir.
“Sedangkan miras sudah kami musnahkan pada bulan Juni lalu,” tambah Kombes Gunarso.
Selain narkoba, polisi juga menyita sebanyak Rp 6.114.000 uang cash. “Dari para tersangka ini terdiri dari pengguna, pengedar dan beberapa bandar besar,” tandasnya.