KUTA– Tak ingin menuai menuai ancaman di kemudian hari, Direktur PT ESC Urban Food Station, unit bisnis night club Sky Garden, H. Suwarno, bersurat ke Polda Bali.
Yang ditakuti adalah Markus KS, diduga pentolan salah satu ormas ternama yang kini dikabarkan mendapatkan penagguhan penahanan dari Polsek Kuta.
Menurut informasi, H. Suwarno tak hanya melapor ke Polsek Kuta lewat LP-B/198/VIII/2019/Bali/Resta DPS/Sek Kuta (diterima AIPDA I Ketut Mardhana),
purnawirawan Polri berpangkat Brigadir Jenderal itu juga meminta perlindungan kepada Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose.
Hal itu dilakukannya mengingat terlapor yang diduga pentolan ormas besar itu dilepas oleh Polsek Kuta lantaran mengaku terserang stroke.
Merasa terancam lantaran oknum yang ingin melubangi wajahnya keluar dari sel, H. Suwarno memilih jalur aman. Ia meminta perlindungan hukum Polda Bali dengan memberi surat perlindungan.
Surat permohonan perlindungan itu dikirim Senin (12/8) lalu sekitar pukul 12.54. Tak main-main, korban juga bersurat kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Dengan ini memohon perlindungan hukum kepada Kepolisian Daerah Bali terkait dengan kasus merampas kemerdekaan dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan
serta memfitnah dengan menuduh mencuri uang kontan pendapatan usaha restoran Sky Garden,” tulis purnawiran jenderal bintang satu itu pada paragraf pertama surat permohonan yang ditulisnya.
Lebih lanjut, Direktur PT ESC Urban Food Station yang diangkat sesuai Akta Notaris No. 29 tanggal 23 Mei 2019 yang terdaftar
pada Dirjen AHU nomor AHU-0084451.AH.01.11 tahun 2019 tanggal 23 Mei 2019 itu memaparkan kronologis kasus yang mengancam nyawanya, Kamis (8/8) lalu.
Suwarno mengatakan, pada Kamis (8/8) sekitar pukul 19.30 di Restoran Sky Garden lantai II, Jalan Legian nomor 61 Kuta, terlapor Titian Wilaras, 55, mengaku kehilangan uang hasil penjualan harian senilai Rp 180 juta rupiah.
Uang dimaksud sebelumnya pada Kamis (8/8) pukul 03.00 dini hari disimpan di brankas Sky Garden oleh supervisor kasir bernama Fredie Ian Domingo, 23.
Namun, tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu, Suwarno langsung dituduh mencuri oleh Titian Wilaras.
Menurut Suwarno sehari sebelumnya, yakni Rabu (7/8), Manager Operasional Sky Garden, Braga Wilaras, 35, menelepon dirinya dan membuat janji bertemu dengan Titian Wilaras.
Tulis Suwarno, pertemuan itu terjadi lantaran dia memindahkan Pamela Wilaras, 19, dari posisi staf accounting menjadi Executive Chef.
Tegas Suwarno kebijakan itu terpaksa dilakukannya lantaran Pamela yang merupakan anak angkat Titian Wilaras menghalang-halangi auditor independent yang sedang melakukan audit di ruangan akunting.
Auditing bebernya dilakukan sesuai surat Dewan Komisaris nomor 09/KOM/ESC-VII/2019 tanggal 9 Juli 2019.
Atas pemindahan tersebut, dalam surat yang dikirim ke Kapolda Bali, Suwarno menulis bahwa pemindahan Pamela Wilaras sudah dikoordinasikan
dan disetujui oleh Komisaris dan Braga Wilaras untuk memperlancar auditing perusahaan PT ESC Urban Food Station Sky Garden
Lebih lanjut, Suwarno merinci kronologis teror bahwa wajahnya akan dilubangi. Hal itu bermula saat pentolan salah satu ormas, berinisial Markus KS bersama kurang lebih 20 orang anak buahnya merampas handphone miliknya.
“Preman tersebut mengambil HP saya. Menghapus foto-foto serta diserahkan kepada Pamela Wilaras dan staf accounting Sky Garden bernama Anne.
Dibuka-buka file screenshot HP saya dan difoto-foto menggunakan HP Anne. Termasuk memaksa minta ditunjukkan KTP asli agar dikirim ke WA Pamela,” tulis Suwarno.
Setelah itu, supervisor kasir bernama Fredie Ian Domingo dipanggil dan dipaksa masuk ke ruangan server brankas bersama Pamela dan Anne serta membukanya dikawal oleh anak buah MKS.
Kemudian uang dimasukkan ke dalam kresek warna putih dan kunci masuk brankas yang sebelumnya dipegang oleh supervisor Ian diambil alih oleh Pamela.
Uang tersebut diserahkan ke Titian Wilaras dan diletakkan di bangku sebelah paha kanan Titian yang duduk berdampingan dengan Markus.
“Masih ada kan Pak uangnya? Kalau begitu saya permisi pulang. Titian Wilaras mengizinkan pulang. Namun, MKS berbisik kepada Titian
selanjutnya berkata saya akan diantar oleh anak buahnya sambil mengancam akan mengantar masuk sampai ke kamar saya,” tulis Suwarno.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, kuasa hukum Direktur Sky Garden, M Rifan, merinci ancaman pidana yang kemungkinan besar menjerat para terlapor.
Pertama, perbuatan yang dilakukan Titian Wilaras, Braga Wilaras, Pamela Wilaras, dan Anne diduga kuat melanggar Pasal 335 KUHP junto Pasal 55 KUHP
junto Pasal 311 Ayat (1) KUHP junto Pasal 310 Ayat (1) KUHP karena bersama-sama melawan hukum dengan menyuruh orang
melakukan sesuatu dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan serta memfitnah untuk mengambil keuntungan diri sendiri atau orang lain.
Kedua, terlapor terancam Pasal 53 KUHP junto Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 KUHP karena menyuruh dan membiarkan terlapor MKS dkk. melakukan penganiayaan terhadap korban Sadewa dan Steve.
Hal tersebut terang Rifan dibuktikan dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Ketiga, Titian Wilaras, Braga Wilaras,
Pamela Wilaras, dan Anne tidak dibenarkan mengambil paksa uang Sky Garden meski status mereka adalah pemegang saham.
Tindakan itu melampaui wewenang karena uang tersebut tidak berbentuk deviden. Berdasarkan hukum, terlapor diduga kuat bersama-sama melakukan tindakan pidana sesuai Pasal 368 Ayat (1) KUHP.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Farian mengaku belum membaca surat permohonan yang dikirim Direktur PT ESC Urban Food Station alias Sky Garden, Suwarno.
“Saya masih di Jakarta. Rapat. Suratnya belum saya terima,” ungkapnya melalui sambungan telepon seluler kemarin.
Sebelumnya, Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa membenarkan adanya laporan bernomor LP-B/198/VIII/2019/Bali/Resta DPS/Sek Kuta. Pihak Polsek mengaku masih melakukan penyelidikan.