KUTA– Tak ingin menuai menuai ancaman di kemudian hari, Direktur PT ESC Urban Food Station, unit bisnis night club Sky Garden, H. Suwarno, bersurat ke Polda Bali.
Yang ditakuti adalah Markus KS, diduga pentolan salah satu ormas ternama yang kini dikabarkan mendapatkan penagguhan penahanan dari Polsek Kuta.
Menurut informasi, H. Suwarno tak hanya melapor ke Polsek Kuta lewat LP-B/198/VIII/2019/Bali/Resta DPS/Sek Kuta (diterima AIPDA I Ketut Mardhana),
purnawirawan Polri berpangkat Brigadir Jenderal itu juga meminta perlindungan kepada Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose.
Hal itu dilakukannya mengingat terlapor yang diduga pentolan ormas besar itu dilepas oleh Polsek Kuta lantaran mengaku terserang stroke.
Merasa terancam lantaran oknum yang ingin melubangi wajahnya keluar dari sel, H. Suwarno memilih jalur aman. Ia meminta perlindungan hukum Polda Bali dengan memberi surat perlindungan.
Sementara itu, penasehat hukum Markus KS, Nyoman Ferri Supriadi menyatakan kondisi Markus saat ini sangat memprihatinkan.
Sejatinya, ia mengidap stroke dan sempat kumat dalam sel Polsek Kuta. “Karena itu, saya prihatin dengan kondisinya makannya klien langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis,” beber Fery..
Saat ini kondisi Markus KS masih sakit berada di RS Siloam dengan pengawasan intensif dokter ahli.
“Dalam kesempatan ini saya klarifikasi bahwa Markus tidak melakukan pemukulan tapi mengekspresikan kemarahannya
akibat anak Owner Sky Garden mendapatkan tindakan pelecehan seksual oleh I Putu Gede Ambara Sadewa, 60,” bebernya.
Markus KS marah karena saat ditanya oleh Owner Titian Wilaras mendapatkan perlakukan tak senonoh itu.
“Banyak saksi mata yang melihat hanya ditampar kok. Jangan dipolitisir kepada hal lain,” tegas Ferri.
Sang kuasa hukum menilai bahwa ada ketidak beresan bahwasanya Suwarno sebagai direktur memilih diam tidak melaporkan kepada pihak berwajib soal kelakuan bejat anak buahnya kepada anak owner.
“Kok sekarang terkesan melindungi anak buah, ada apa ini? Padahal Suwarno sendiri adalah bekas aparat negara pensiunan polisi berbintang satu,” paparnya.
Ini bukti surat peringatan pertama, terang Ferri sembari menunjukkan surat peringatan. Dirinci Ferry kliennya (korban pelecehan seksual) mengenal terlapor I Putu Gede Ambara sejak 2019.
Yang mana, terlapor merupakan Manager HRD. Aksi itu dilakukan pada 17 Juli 2019 sekitar pikul 14.00. Saat itu, korban datang ke ruangan Admit, Kitchen di Sky Garden untuk meminta data infentory kitchen kepada terlapor I Putu Gede Ambara Sadewa.
Korban di suruh duduk sebentar, namun korban menolak karena masih ada pekerjaan yang perlu diselesaikan.
Terlapor malah memegang ke dua pundak korban dan lagi menyuruhnya duduk. Karena itu, korban sempat membentaknya. Terlapor justru menggenggam pundak anak owner ini lebih keras lagi sehingga ia ketakutan.
“Terlapor langsung menggerayangi leher korban menggunakan tangan. Salah satu tangannya kembali dumasukan ke dalam
perut korban lalu tegannya terus dinaikan hingga meraba payudara korban dari balik BH. Sudah nggak baik kan,” tegas Ferry.
Kata korban, saat itu, terlapor sempat berkata ‘Kamu cantik, badanmu bagus, tinggi, putih, dadamu besar’. Korban lalu berontak melakukan perlawanan.
Pun terlapor kembali mengancam, katanya ‘Awas kamu jangan berani ngadu, karena ini perintah atasan’.
“Kamu berharap kepolisian segera memproses kasus karena korban merasa trauma dan malu bila pelaku tetap berkeliaran apalagi pelaku sudah membuat pernyataan
pengakuan melakukan tindakan cabul secara tertulis yang disaksikan oleh Direktur Sky Garden Suwarno. yang tangani kasus ini Unit V Judi Susila Polresta Denpasar,” tutur Ferri.