DENPASAR-Terdakwa Moh Syukron Fadholi, 28, diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena nekat bisnis narkoba jenis sabu-sabu.
Pria asal Jember, Jawa Timur, itu bersama temannya yang bernama Bagong (buron) menyembunyikan sabu dengan cara menyembunyikannya di bawah meja rak piring, di dalam sebuah gudang rongsokan di dekat setra (kuburan) Jalan Pemelisan, Suwung, Batan Kendal, Denpasar Selatan.
Menurut terdakwa Moh Syukron Fadholi, Bagong yang menyembunyikan sabu seberat 5 gram. Terdakwa mengaku mendapat sabu dari orang bernama Faisal (buron). “Sebelum sabu ditanam, terdakwa dan Bagong serta temannya mengambil satu paket untuk dikonsumsi,” jelas JPU Dipa.
Kemudian sisa pakai dipecah menjadi 16 paket kecil dan disembunyikan di bawah meja rak piring. Sisanya paket dijual dengan sistem tempel. Terdakwa membeli sabu 1 gram seharga Rp 1,5 juta. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU yang sama. (san)