29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:15 AM WIB

Sah! Terbukti Bunuh Prada Yanuar, PT Tolak Banding Anak Dewan Bali

RadarBali.com – Upaya banding terdakwa kasus penganiayaan berat dan pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang siswa Secata Dikjur Infanteri, Singaraja Prada Yanuar Setiawan, 20 ke Pengadilan Tinggi (PT)  Bali, akhirnya ditolak.

Sebaliknya, majelis hakim PT Bali justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PD)  Denpasar yang sebelumnya mengganjar terdakwa DKDA, 16, dengan hukuman 4 tahun penjara justru dikuatkan. 

Atas putusan PT ini, anggota tim penasihat hukum terdakwa, I Gusti Agung Dian Hendrawan yang dikonfirmasi, Jumat (15/9) mengakui hal itu namun belum menerima salinan putusannya. 

“Kami sudah mendapat pemberitahuan terkait putusan banding klien. Kami diberitahu per Jumat minggu lalu.Tetapi salinan resmi putusannya kami belum dapat, “terang Dian Hendrawan. 

Intinya, kata Dian Hendrawan, dari putusan PT terhadap kliennya, yakni menguatkan putusan PN Denpasar sebelumnya. 

Lebih lanjut, selaku penasehat hukum, Dian Hendrawan mengatakan telah memberitahukan kepada pihak keluarga.

Hanya saja saat ditanya apakah pihak keluarga akan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung, pihaknya belum bisa memastikan.

“Keluarga terdakwa sudah kami beri tahu. Namun untuk upaya kasasi kami belum tahu, karena kami dan keluarga terdakwa masih berunding. Apakah akan mengajukan kasasi atau tidak,” terangnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Ketut Maha Agung membenarkan putusan PT Bali menguatkan vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar.

“Iya benar, putusan PT Bali untuk terdakwa DKDA sudah turun. Putusan PT menguatkan vonis PN Denpasar,” ujarnya.

Karena itu pihaknya menegaskan tidak akan mengajukan kasasi. Maha Agung beralasan, sejumlah pertimbangan dan pasal yang dikenakan untuk terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut dan putusan PN Denpasar. 

“Kami tidak kasasi, karena tidak ada alasan hukum untuk mengajukan kasasi. Juga sejumlah pertimbangan dan pasal sudah sesuai dengan putusan PN Denpasar,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya DKDA, terdakwa utama penusukan dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya siswa Secata Dikjur Infanteri, Singaraja Prada Yanuar Setiawan, dijatuhi vonis empat tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa DKDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban Prada Yanuar Setiawan meninggal dunia. 

Atas perbuatannya, majelis hakim menjerat  DKDA dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Vonis majelis hakim itu, lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa penuntut Jaksa Made Ayu Citra Mayasari, menuntut DKDA dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan 5,5 tahun

RadarBali.com – Upaya banding terdakwa kasus penganiayaan berat dan pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang siswa Secata Dikjur Infanteri, Singaraja Prada Yanuar Setiawan, 20 ke Pengadilan Tinggi (PT)  Bali, akhirnya ditolak.

Sebaliknya, majelis hakim PT Bali justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PD)  Denpasar yang sebelumnya mengganjar terdakwa DKDA, 16, dengan hukuman 4 tahun penjara justru dikuatkan. 

Atas putusan PT ini, anggota tim penasihat hukum terdakwa, I Gusti Agung Dian Hendrawan yang dikonfirmasi, Jumat (15/9) mengakui hal itu namun belum menerima salinan putusannya. 

“Kami sudah mendapat pemberitahuan terkait putusan banding klien. Kami diberitahu per Jumat minggu lalu.Tetapi salinan resmi putusannya kami belum dapat, “terang Dian Hendrawan. 

Intinya, kata Dian Hendrawan, dari putusan PT terhadap kliennya, yakni menguatkan putusan PN Denpasar sebelumnya. 

Lebih lanjut, selaku penasehat hukum, Dian Hendrawan mengatakan telah memberitahukan kepada pihak keluarga.

Hanya saja saat ditanya apakah pihak keluarga akan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung, pihaknya belum bisa memastikan.

“Keluarga terdakwa sudah kami beri tahu. Namun untuk upaya kasasi kami belum tahu, karena kami dan keluarga terdakwa masih berunding. Apakah akan mengajukan kasasi atau tidak,” terangnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Ketut Maha Agung membenarkan putusan PT Bali menguatkan vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar.

“Iya benar, putusan PT Bali untuk terdakwa DKDA sudah turun. Putusan PT menguatkan vonis PN Denpasar,” ujarnya.

Karena itu pihaknya menegaskan tidak akan mengajukan kasasi. Maha Agung beralasan, sejumlah pertimbangan dan pasal yang dikenakan untuk terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut dan putusan PN Denpasar. 

“Kami tidak kasasi, karena tidak ada alasan hukum untuk mengajukan kasasi. Juga sejumlah pertimbangan dan pasal sudah sesuai dengan putusan PN Denpasar,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya DKDA, terdakwa utama penusukan dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya siswa Secata Dikjur Infanteri, Singaraja Prada Yanuar Setiawan, dijatuhi vonis empat tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa DKDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban Prada Yanuar Setiawan meninggal dunia. 

Atas perbuatannya, majelis hakim menjerat  DKDA dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Vonis majelis hakim itu, lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa penuntut Jaksa Made Ayu Citra Mayasari, menuntut DKDA dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan 5,5 tahun

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/