28.2 C
Jakarta
13 Desember 2024, 23:17 PM WIB

Napi Narkotika Akhirnya Bisa Ajukan Remisi

SINGARAJA – Kementerian Hukum dan HAM melonggarkan syarat pengurangan hukum alias remisi bagi narapidana kasus tertentu. Termasuk narapidana korupsi dan narkotika.

Narapidana narkotika kini tak perlu lagi memenuhi syarat-syarat tertentu seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut napi narkotika tak cukup sekadar berkelakuan baik dan menjalani hukuman lebih dari enam bulan penjara.

Khusus napi narkotika, prekursor narkotika, serta psikotropika, harus memenuhi syarat tambahan. Yakni bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang pernah dilakukan. Itu pun hanya berlaku bagi napi yang pidana penjaranya minimal lima tahun.

Seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, mereka tak perlu lagi memenuhi persyaratan tersebut. Merujuk aturan yang baru, napi narkotika juga berhak mendapatkan remisi tanpa harus bekerjasama dengan penegak hukum.

“Sekarang mereka bisa mengusulkan remisi. Nanti akan dinilai perilaku mereka lewat sistem. Istilahnya Sistem Penilaian Perilaku Narapidana. Kalau nilainya baik, sudah bisa diusulkan remisi. Tapi kalau nilainya hanya cukup, masih belum bisa diusulkan,” jelas Kalapas Singaraja, Wayan Putu Sutresna saat ditemui di ruang kerjanya Kamis kemarin (15/9).

Menurutnya sesuai undang-undang baru, tak ada lagi diskriminasi terhadap narapidana kasus tertentu. “Kecuali kalau misalnya dia divonis seumur hidup atau vonis mati, tidak bisa diusulkan remisi,” ujarnya.

Lebih lanjut Sutresna mengungkapkan, pihaknya telah mendata seluruh narapidana yang terkait perkara narkotika. Mereka juga akan diusulkan mendapat remisi dalam waktu dekat. “Kalau remisi kemerdekaan kan sudah lewat. Nanti kami usulkan untuk remisi hari raya keagamaan. Masalah durasi remisi berapa lama, tergantung kebijakan dari Menteri Hukum dan HAM nanti,” demikian Sutresna.

Sekadar diketahui, hingga kemarin warga binaan yang menghuni Lapas Singaraja sebanyak 284 orang. Sementara daya tampung lapas hanya sebanyak 100 orang. Dari ratusan warga binaan itu, sebanyak 133 orang diantaranya tersangkut perkara narkotika. (eps)

SINGARAJA – Kementerian Hukum dan HAM melonggarkan syarat pengurangan hukum alias remisi bagi narapidana kasus tertentu. Termasuk narapidana korupsi dan narkotika.

Narapidana narkotika kini tak perlu lagi memenuhi syarat-syarat tertentu seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut napi narkotika tak cukup sekadar berkelakuan baik dan menjalani hukuman lebih dari enam bulan penjara.

Khusus napi narkotika, prekursor narkotika, serta psikotropika, harus memenuhi syarat tambahan. Yakni bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang pernah dilakukan. Itu pun hanya berlaku bagi napi yang pidana penjaranya minimal lima tahun.

Seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, mereka tak perlu lagi memenuhi persyaratan tersebut. Merujuk aturan yang baru, napi narkotika juga berhak mendapatkan remisi tanpa harus bekerjasama dengan penegak hukum.

“Sekarang mereka bisa mengusulkan remisi. Nanti akan dinilai perilaku mereka lewat sistem. Istilahnya Sistem Penilaian Perilaku Narapidana. Kalau nilainya baik, sudah bisa diusulkan remisi. Tapi kalau nilainya hanya cukup, masih belum bisa diusulkan,” jelas Kalapas Singaraja, Wayan Putu Sutresna saat ditemui di ruang kerjanya Kamis kemarin (15/9).

Menurutnya sesuai undang-undang baru, tak ada lagi diskriminasi terhadap narapidana kasus tertentu. “Kecuali kalau misalnya dia divonis seumur hidup atau vonis mati, tidak bisa diusulkan remisi,” ujarnya.

Lebih lanjut Sutresna mengungkapkan, pihaknya telah mendata seluruh narapidana yang terkait perkara narkotika. Mereka juga akan diusulkan mendapat remisi dalam waktu dekat. “Kalau remisi kemerdekaan kan sudah lewat. Nanti kami usulkan untuk remisi hari raya keagamaan. Masalah durasi remisi berapa lama, tergantung kebijakan dari Menteri Hukum dan HAM nanti,” demikian Sutresna.

Sekadar diketahui, hingga kemarin warga binaan yang menghuni Lapas Singaraja sebanyak 284 orang. Sementara daya tampung lapas hanya sebanyak 100 orang. Dari ratusan warga binaan itu, sebanyak 133 orang diantaranya tersangkut perkara narkotika. (eps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/