29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:09 AM WIB

Gelapkan Puluhan Motor di 4 Kabupaten, Duo Emak-emak Dijerat Pasal…

UBUD  – Penyidik Polsek Ubud masih mendalami aksi duo emak-emak yang melakukan penggelapan puluhan sepeda motor di empat kabupaten.

Keduanya adalah Ni Made Dwi Partimawati alias Ayik, 30, bersama rekannya, Ni Made Arniasih, 45. Yang jelas, pasca tertangkap, kedua emak-emak bakal dijerat dengan pasal berlapis.

Menurut Kapolsek Ubud Kompol Raka Sugita penangkapan terhadap Ayik asal Desa Peliatan Kecamatan Ubud ini bermula dari laporan sejumlah korban.

“Mereka ini modusnya menyewa sepeda motor kepada para korban. Dengan alasan dipesan oleh wisatawan,” ujar Kompol Raka.

Alasan tersebut rupanya manjur dan mampu menipu para bos travel. “Sepeda motor yang disewa tadi malah diserahkan ke tersangka kedua, Ni Made Arniasih alias ibu Celeng,” kata Kompol Raka.

Lantaran banyak korban diperdaya, maka ulah Ayik ini mulai dicurigai salah satu korban. Setelah motor yang disewa lama tidak kembali, korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.

Berdasar laporan tersebut, maka polisi langsung menuju kediaman Ni Made Arniasih di Klungkung, selaku penadah.

Dari keterangan Ni Made Arniasih, pelaku mengaku memperoleh motor dari Ayik. “Pelaku Ni Made Arniasih ini, mengaku sudah menerima 51 unit sepeda motor berbagai merek dari pelaku Ayik,” jelasnya.

Dari penangkapan Arniasih ini, polisi langsung memburu Ayik. Tanpa perlawanan, Ayik berhasil ditangkap.

Kompol Raka mengatakan Ayik menjadi pelaku utama dalam kasus ini. Diketahui aksi ini sudah dilakukan sejak Juli lalu dengan tiga orang korban.

Namun, polisi masih melakukan pendalaman terhadap korban lain, termasuk mendalami 5 sepeda motor yang belum diketahui pemiliknya.

“Jadi, selama beberapa bulan ini dia terus menyewa sepeda motor kemudian digadaikan seharga Rp 1,5 Juta sementara bila kondisi kendaraan bagus dan surat lengkap bisa digadaikan hingga Rp 5 juta,” ungkapnya.

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku Ayik dikenakan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara ibu Celeng selaku penggadai atau berperan sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

UBUD  – Penyidik Polsek Ubud masih mendalami aksi duo emak-emak yang melakukan penggelapan puluhan sepeda motor di empat kabupaten.

Keduanya adalah Ni Made Dwi Partimawati alias Ayik, 30, bersama rekannya, Ni Made Arniasih, 45. Yang jelas, pasca tertangkap, kedua emak-emak bakal dijerat dengan pasal berlapis.

Menurut Kapolsek Ubud Kompol Raka Sugita penangkapan terhadap Ayik asal Desa Peliatan Kecamatan Ubud ini bermula dari laporan sejumlah korban.

“Mereka ini modusnya menyewa sepeda motor kepada para korban. Dengan alasan dipesan oleh wisatawan,” ujar Kompol Raka.

Alasan tersebut rupanya manjur dan mampu menipu para bos travel. “Sepeda motor yang disewa tadi malah diserahkan ke tersangka kedua, Ni Made Arniasih alias ibu Celeng,” kata Kompol Raka.

Lantaran banyak korban diperdaya, maka ulah Ayik ini mulai dicurigai salah satu korban. Setelah motor yang disewa lama tidak kembali, korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.

Berdasar laporan tersebut, maka polisi langsung menuju kediaman Ni Made Arniasih di Klungkung, selaku penadah.

Dari keterangan Ni Made Arniasih, pelaku mengaku memperoleh motor dari Ayik. “Pelaku Ni Made Arniasih ini, mengaku sudah menerima 51 unit sepeda motor berbagai merek dari pelaku Ayik,” jelasnya.

Dari penangkapan Arniasih ini, polisi langsung memburu Ayik. Tanpa perlawanan, Ayik berhasil ditangkap.

Kompol Raka mengatakan Ayik menjadi pelaku utama dalam kasus ini. Diketahui aksi ini sudah dilakukan sejak Juli lalu dengan tiga orang korban.

Namun, polisi masih melakukan pendalaman terhadap korban lain, termasuk mendalami 5 sepeda motor yang belum diketahui pemiliknya.

“Jadi, selama beberapa bulan ini dia terus menyewa sepeda motor kemudian digadaikan seharga Rp 1,5 Juta sementara bila kondisi kendaraan bagus dan surat lengkap bisa digadaikan hingga Rp 5 juta,” ungkapnya.

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku Ayik dikenakan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara ibu Celeng selaku penggadai atau berperan sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/