28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:30 AM WIB

KLIR! Pelindo III Sebut Sengketa Informasi dengan WALHI Bali Berakhir

DENPASAR – Sengketa informasi antara PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)  akhirnya berakhir Rabu (16/10) di PN Denpasar.

Seperti diketahui, Walhi Bali mengajukan permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali Nomor 002/V/KEP.KI.BALI/2019 tanggal 17 Mei 2019 ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada tanggal 2 Juli 2019 lalu.

Sesuai hasil panggilan eksekusi yang diadakan di PN Denpasar, Pelindo III kembali memberikan dokumen sesuai keputusan KI Bali dan telah dikuatkan

oleh PN Denpasar bahwa dokumen yang telah disiapkan oleh Pelindo III sudah benar sesuai amar putusan KI Provinsi Bali. 

“Hari ini kami memenuhi panggilan di PN Denpasar untuk melakukan penandatanganan berita acara penyerahan dokumen ke Walhi yang diterima oleh panitera PN Denpasar, ” ujar Wilis Aji, VP Corcom Pelindo III.  

Menurut Wilis Aji, dokumen yang diserahkan sesuai putusan PN Denpasar terhadap amar putusan Komisi Informasi Bali mencakup 4 item.

Pertama, izin lokasi kegiatan reklamasi beserta lampiran dan dokumen pendukungnya yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Kedua, izin pelaksanaan kegiatan reklamasi beserta lampiran dan dokumen pendukungnya yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Ketiga, izin lingkungan kegiatan reklamasi beserta lampiran dan dokumen pendukungnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Keempat, kerangka acuan Andal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) kegiatan reklamasi beserta lampiran dan dokumen pendukungnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

“Pada prinsipnya Pelindo III adalah BUMN. Setiap langkah dalam melakukan usaha dan investasi pasti berdasarkan aturan yang ada,

termasuk izin-izin kami bisa pastikan semua ada. Terkait permohonan dari Walhi dan sesuai keputusan KI Bali yaitu Pelindo

III diminta membuka beberapa dokumen ijin dan lagi-lagi kami melaksanakan rekomendasi dari PN Denpasar atas permintaan Walhi,” tambah Wilis.

Wilis Aji berharap dengan berakhirnya sengketa informasi tersebut semua pihak mampu bersinergi.

“Semoga dengan berakhirnya sengketa informasi ini, kita sama-sama tidak mencari siapa yang salah namun bagaimana kita dapat bahu membahu bersama membangun Bali sesuai

dengan visi Pemerintah Provinsi Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia,” harap Wilis.

DENPASAR – Sengketa informasi antara PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)  akhirnya berakhir Rabu (16/10) di PN Denpasar.

Seperti diketahui, Walhi Bali mengajukan permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali Nomor 002/V/KEP.KI.BALI/2019 tanggal 17 Mei 2019 ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada tanggal 2 Juli 2019 lalu.

Sesuai hasil panggilan eksekusi yang diadakan di PN Denpasar, Pelindo III kembali memberikan dokumen sesuai keputusan KI Bali dan telah dikuatkan

oleh PN Denpasar bahwa dokumen yang telah disiapkan oleh Pelindo III sudah benar sesuai amar putusan KI Provinsi Bali. 

“Hari ini kami memenuhi panggilan di PN Denpasar untuk melakukan penandatanganan berita acara penyerahan dokumen ke Walhi yang diterima oleh panitera PN Denpasar, ” ujar Wilis Aji, VP Corcom Pelindo III.  

Menurut Wilis Aji, dokumen yang diserahkan sesuai putusan PN Denpasar terhadap amar putusan Komisi Informasi Bali mencakup 4 item.

Pertama, izin lokasi kegiatan reklamasi beserta lampiran dan dokumen pendukungnya yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Kedua, izin pelaksanaan kegiatan reklamasi beserta lampiran dan dokumen pendukungnya yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Ketiga, izin lingkungan kegiatan reklamasi beserta lampiran dan dokumen pendukungnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Keempat, kerangka acuan Andal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) kegiatan reklamasi beserta lampiran dan dokumen pendukungnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

“Pada prinsipnya Pelindo III adalah BUMN. Setiap langkah dalam melakukan usaha dan investasi pasti berdasarkan aturan yang ada,

termasuk izin-izin kami bisa pastikan semua ada. Terkait permohonan dari Walhi dan sesuai keputusan KI Bali yaitu Pelindo

III diminta membuka beberapa dokumen ijin dan lagi-lagi kami melaksanakan rekomendasi dari PN Denpasar atas permintaan Walhi,” tambah Wilis.

Wilis Aji berharap dengan berakhirnya sengketa informasi tersebut semua pihak mampu bersinergi.

“Semoga dengan berakhirnya sengketa informasi ini, kita sama-sama tidak mencari siapa yang salah namun bagaimana kita dapat bahu membahu bersama membangun Bali sesuai

dengan visi Pemerintah Provinsi Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia,” harap Wilis.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/