25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:10 AM WIB

Antar Sabu 14,45 Gram, Buruh Bangunan Tamatan SD Dituntut 13 Tahun

DENPASAR – Heru Purwanto, 27, bakal menua di dalam hotel prodeo. Ini setelah JPU menuntutnya 13 tahun penjara.

Buruh bangunan tamatan SD itu pun hanya bisa menyesali keputusannya menjadi kurir narkoba. Saat ditangkap ia menguasai sabu seberat 14,45 gram netto.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tuntut JPU I Made Santiawan kepada majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto, kemarin.

JPU menganggap terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. 

Setelah mendengar tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi tertulis. Kami mohon waktu sepekan,” kata Aji Silaban, pengacara terdakwa.

Terdakwa ditangkap pada 14 Juli 2020 sekitar pukul 18.30 di depan Jalan Pura Demak Gg. Marlboro XXI Buagan Pemecutan Kelod Denpasar Barat.

Saat itu, petugas menemukan 25 peket plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu. Dari lokasi itu, petugas kemudian

melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa didi Jl. Imam Bonjol 25 Gg. 2X kamar kos No. 7 Sadingsari, Pemecutan Kelod Denpasar Barat.

Setelah dilakukan penimbangan terhadap serbuk kristal bening jenis sabu tersebut memiliki berat bersih seberat 14,45 gram. 

Terdakwa dijanjikan seseorang dipanggil Indra akan mendapat upah Rp 50 ribu per alamat dan sabu untuk dikonsumsi sendiri. 

DENPASAR – Heru Purwanto, 27, bakal menua di dalam hotel prodeo. Ini setelah JPU menuntutnya 13 tahun penjara.

Buruh bangunan tamatan SD itu pun hanya bisa menyesali keputusannya menjadi kurir narkoba. Saat ditangkap ia menguasai sabu seberat 14,45 gram netto.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tuntut JPU I Made Santiawan kepada majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto, kemarin.

JPU menganggap terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. 

Setelah mendengar tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi tertulis. Kami mohon waktu sepekan,” kata Aji Silaban, pengacara terdakwa.

Terdakwa ditangkap pada 14 Juli 2020 sekitar pukul 18.30 di depan Jalan Pura Demak Gg. Marlboro XXI Buagan Pemecutan Kelod Denpasar Barat.

Saat itu, petugas menemukan 25 peket plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu. Dari lokasi itu, petugas kemudian

melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa didi Jl. Imam Bonjol 25 Gg. 2X kamar kos No. 7 Sadingsari, Pemecutan Kelod Denpasar Barat.

Setelah dilakukan penimbangan terhadap serbuk kristal bening jenis sabu tersebut memiliki berat bersih seberat 14,45 gram. 

Terdakwa dijanjikan seseorang dipanggil Indra akan mendapat upah Rp 50 ribu per alamat dan sabu untuk dikonsumsi sendiri. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/