DENPASAR –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sudah memeriksa setidaknya lima pejabat di lingkungan Universitas Udayana (Unud) terkait dugaan penyelewengan dana penerimaanmahasiswa jalur mandiri dan dana SPI atau uang pangkal mahasiswa.
Saat ini Kejaksaan Tinggi Bali tengah menyelidiki kasus ini dengan memeriksa beberapa pejabat termasuk alat bukti dan barang bukti sebagai bukti permulaan.
Menyikapi hal ini, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada beberapa wartawan akhir pekan kemarin (`15/10/2022) meminta pihak kejaksaan dari Kejati Bali yang menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana SPI atau uang pangkal mahasiswa baru dari jalur mandiri untuk tidak bertele-tele.
Kerja cepat dan segera untuk menuntaskan perkara tersebut harus dilakukan. Apalagi, kasus serupa juga terjadi di daerah lain dan bisa menjadi contoh dugaan penyelewenangan dana yang dilakukan oknum-oknum di lingkup lembaga pendidikan. “Semua proses harus cepat dan segera. Baik di kepolisian, kejaksaan, maupun KPK karena sesuai amanat Undang-Undang Anti Korupsi,” terangnya.
Sebelumnya kejaksaan sudah memanggil untuk meminta keterangan lima pejabat Unud. Demikian, sampai saat ini Kejati Bali masih bungkam terkait hasil pemeriksaan dan nama pejabat yang diperiksa.
Padahal, sudah jelas pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan terkait dugaanpenyalahgunaan Dana Sumbangan Institusi (SPI) Mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan dana penelitian Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 di Unud. “KPK juga harus turun tangan dan mengembangkan ke kampus-kampus di mana pun di Indonesia,” sambung dia.
Terkait jumlah SPI yang disetorkan mahasiswa baru lewat jalur mandiri yang nominalnya bervariasi dan di Unud sendiri yang tertinggi mencapai Rp 1,2 miliar. Dia meminta dan selalu menyuarakan untuk menghentikan hal tersebut. “Saya selalu menyuarakan hentikan dan batalkan seleksi mandiri. Atau kalau tetap ada harus dibuka nilainya uangnya dipatok untuk rangking 1 sampai 80 mahasiswa dengan dua kelas misalnya. Minimal kayak uang kuliah tunggal Rp6 juta yang maksimal Rp10 juta yang gampang terukur,” bebernya.
Jalur ini karena dianggap sebagai tambang uang yang dikelola secara otonom oleh masing-masing Lembaga Pendidikan tinggi. Baik sekolah tinggi, institute hingga universitas, bahkan sudah berlangsung lama. (mar/rid