33.2 C
Jakarta
12 September 2024, 14:47 PM WIB

Bobol Asrama Tentara, Curi HP dan Dompet Anggota TNI, Sakti Diciduk

DENPASAR – Aksi nekat Rama Putra Sakti Pratama, 25, tak patut ditiru. Ia diringkus tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan, Kamis (12/11) lalu.

Sakti Pratama ditangkap dalam pelariannya di Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah setelah melakukan pencurian di Asrama Praja Raksaka, Kepaon, Kecamatan Denpasar Selatan.

Pelaku diamankan setelah mencuri handpone dan dompet milik anggota TNI AD bernama Moh. Rizky Agung Pambudi, 22, yang menghuni Asrama Praja Raksaka, Kepaon, Jumat (23/10) lalu.

“Yang dicuri pelaku berupa handpone bersama dompet serta isinya berupa tiga buah STNK, KTP, SIM A, SIM C, ATM BNI

serta kartu tanda anggota TNI AD atas nama korban,” ungkap Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika Kartiko Putro kemarin.

Mengetahui barang-barang berharganya itu hilang, korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan. Menerima laporan korban, tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

Diketahui pelaku berhasil masuk ke dalam kamar korban dengan cara mencongkel pintu kamar. Hasil penyelidikan, Tim Opsnal dipimpin Panit Buser IPDA I Wayan Sudarsana mendapat informasi terduga pelaku kabur ke Jawa.

“Berawal dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan ke Solo tepatnya di Kecamatan Banjarsari dimana diduga pelaku bersembunyi,” bebernya.

Dibantu aparat kepolisian setempat, pelaku asal Dukuh Puntok, Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur itu berhasil diamankan pada saat sedang melintas di jalan.

Pelaku diringkus tanpa perlawanan. “Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian.

Pelaku juga mengaku berhasil masuk ke dalam kamar korban dengan cara mencongkel pintu kamar. HP korban yang dicurinya sudah dijual,” ungkap AKP Hadimastika.

Berdasar pengakuan korban, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HP Samsung S9 Plus milik korban, dompet kulit yang berisi 3 buah STNK, KTP, SIM A, SIM C, ATM BNI serta kartu tanda anggota TNI AD atas nama korban.

Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan. “Tersangka disangkakan dengan pasal pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Dalam peristiwa itu korban mengalami kerugian Rp 5,5 juta,” ungkap APK Hadimastika. 

DENPASAR – Aksi nekat Rama Putra Sakti Pratama, 25, tak patut ditiru. Ia diringkus tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan, Kamis (12/11) lalu.

Sakti Pratama ditangkap dalam pelariannya di Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah setelah melakukan pencurian di Asrama Praja Raksaka, Kepaon, Kecamatan Denpasar Selatan.

Pelaku diamankan setelah mencuri handpone dan dompet milik anggota TNI AD bernama Moh. Rizky Agung Pambudi, 22, yang menghuni Asrama Praja Raksaka, Kepaon, Jumat (23/10) lalu.

“Yang dicuri pelaku berupa handpone bersama dompet serta isinya berupa tiga buah STNK, KTP, SIM A, SIM C, ATM BNI

serta kartu tanda anggota TNI AD atas nama korban,” ungkap Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika Kartiko Putro kemarin.

Mengetahui barang-barang berharganya itu hilang, korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan. Menerima laporan korban, tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

Diketahui pelaku berhasil masuk ke dalam kamar korban dengan cara mencongkel pintu kamar. Hasil penyelidikan, Tim Opsnal dipimpin Panit Buser IPDA I Wayan Sudarsana mendapat informasi terduga pelaku kabur ke Jawa.

“Berawal dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan ke Solo tepatnya di Kecamatan Banjarsari dimana diduga pelaku bersembunyi,” bebernya.

Dibantu aparat kepolisian setempat, pelaku asal Dukuh Puntok, Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur itu berhasil diamankan pada saat sedang melintas di jalan.

Pelaku diringkus tanpa perlawanan. “Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian.

Pelaku juga mengaku berhasil masuk ke dalam kamar korban dengan cara mencongkel pintu kamar. HP korban yang dicurinya sudah dijual,” ungkap AKP Hadimastika.

Berdasar pengakuan korban, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HP Samsung S9 Plus milik korban, dompet kulit yang berisi 3 buah STNK, KTP, SIM A, SIM C, ATM BNI serta kartu tanda anggota TNI AD atas nama korban.

Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan. “Tersangka disangkakan dengan pasal pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Dalam peristiwa itu korban mengalami kerugian Rp 5,5 juta,” ungkap APK Hadimastika. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/