DENPASAR – Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Kadek Adi Waisaka Putra, 36, Jumat (15/12) dilanjutkan.
Di depan majelis hakim Esthar Oktavi, jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari menghadirkan tiga orang saksi dan satu ahli dari Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah Denpasar.
Keempat saksi itu, masing-masing Ni Ketut Widiasari (tetangga korban), Ni Putu Wardiasih (adik korban), I Nyoman Suryana (pemilik kost), dan ahli Forensik dr Kunti.
Dalam kesaksiannya, dr Kunti menyebutkan dari hasil pemeriksaan dan visum, tim forensik menemukan 10 luka dengan sudut dan tekstur rata.
Dari puluhan luka, tim forensik juga menemukan adanya perekat pada pergelangan kaki kiri hilang atau putus.
“Kalau melihat tekstur luka sesuai atau identik dengan tebasan sajam milik terdakwa, “ujar dr Kunti. Akibat hilangnya telapak kaki kiri, membuat korban mengalami cacat permanen.
Cacat permanen, menurutnya, terjadi karena sel sudah dalam kondisi mati. “Sesuai catatan kami, korban datang dua jam.
Sedangkan potongan kaki kiri tiba lebih dari itu. Artinya sel sudah dalam kondisi mati dan tidak bisa disambung, “terangnya.
Ditambahkan, proses operasi penyambungan akan memberikan hasil maksimal ketika sel masih hidup.
“Sementara untuk kasus ini tidak memungkinkan. Karena tidak bisa disambung mengakibatkan kecacatan permanen, “imbuh dr Kunti.
Bahkan selain cacat permanen di kaki kiri, ahli juga menjelaskan, dengan temuan banyak luka di kaki kanannya, maka korban juga harus menggunakan alat bantu gerak.
“Itupun harus melalui proses tahapan lama untuk bisa beraktivitas dengan alat bantu karena lukanya terlalu banyak, “jelasnya.
Atas keterangan saksi dan ahli, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya membenarkan semua keterangan. “Benar yang mulia, “pungkas terdakwa.
Selanjutnya sidang ditutup dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.