29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:07 AM WIB

Aksi Sadis Terdakwa Potong Kaki Bikin Tetangga Kos Ketakutan

DENPASAR – Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Kadek Adi Waisaka Putra, 36, Jumat (15/12) dilanjutkan.

Di depan majelis hakim Esthar Oktavi, jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari menghadirkan tiga orang saksi dan satu ahli dari Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah Denpasar. 

Keempat saksi itu, masing-masing Ni Ketut Widiasari (tetangga korban), Ni Putu Wardiasih (adik korban), I Nyoman Suryana (pemilik kost), dan ahli Forensik dr Kunti. 

Widiasari selaku saksi pertama yang diperiksa mengatakan, saat peristiwa sadis terjadi ia mengaku hanya mendengar anak pertama korban, yakni Kadek Yoga Wira, 10, berteriak minta tolong.

“Saya melihat Yoga berteriak minta tolong. Sedangkan terdakwa terlihat membawa parang dan istrinya merintih kesakitan, “aku Widiasari. 

Karena melihat terdakwa membawa parang, saksi mengaku tak berani mendekat. Sebaliknya, dia justru ke kamar kos dan mengunci rapat pintu kamar.

“Saya takut karena terdakwa membawa parang. Saya juga menangis karena ketakutan. Tetapi karena diketok lagi dan ada yang minta tolong saya keluar, “aku Widiasari. 

Saat keluar, kata Widiasari, istri terdakwa (saksi korban) Ni Putu Kariani terlihat tidak bisa berjalan.

“Telapak kaki sudah terpisah dan ditinggal di depan halaman. Lalu korban dibawa ke klinik dengan motor, “ujar saksi yang asal Busung Biu, Buleleng, ini. 

Sedangkan saksi kedua, yang tak lain adik korban, Ni Putu Wardiasih mengatakan, saat kejadian, dirinya sedang berada di kamar mandi.

 “Saat keluar saya sudah melihat kakak (pelaku)  ambil jaket. Sedangkan korban sudah di atas motor. Di situ saya melihat di kaki kiri ada balutan kain sedangkan potongan kaki ada di halaman kiri, “aku saksi Wardiasih. 

Saksi ketiga, pemilik kost Nyoman Suryana juga mengakui adanya kejadian suami potong kaki istri. Hanya kata Suryana, saat kejadian dirinya sedang di luar.

“Saya tahu karena ditelepon. Setelah datang saya hanya melihat  potongan kaki di halaman, “ujar Suryana. 

Menurut Suryana, sebelum kejadian, ia pernah mendapat curhatan dari terdakwa. “Kalau cekcok dan bertengkar antara korban dengan terdakwa memang sering. Kata dia (terdakwa) istrinya selingkuh,” jelas Suryana. 

Selanjutnya sidang ditutup dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi. 

DENPASAR – Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Kadek Adi Waisaka Putra, 36, Jumat (15/12) dilanjutkan.

Di depan majelis hakim Esthar Oktavi, jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari menghadirkan tiga orang saksi dan satu ahli dari Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah Denpasar. 

Keempat saksi itu, masing-masing Ni Ketut Widiasari (tetangga korban), Ni Putu Wardiasih (adik korban), I Nyoman Suryana (pemilik kost), dan ahli Forensik dr Kunti. 

Widiasari selaku saksi pertama yang diperiksa mengatakan, saat peristiwa sadis terjadi ia mengaku hanya mendengar anak pertama korban, yakni Kadek Yoga Wira, 10, berteriak minta tolong.

“Saya melihat Yoga berteriak minta tolong. Sedangkan terdakwa terlihat membawa parang dan istrinya merintih kesakitan, “aku Widiasari. 

Karena melihat terdakwa membawa parang, saksi mengaku tak berani mendekat. Sebaliknya, dia justru ke kamar kos dan mengunci rapat pintu kamar.

“Saya takut karena terdakwa membawa parang. Saya juga menangis karena ketakutan. Tetapi karena diketok lagi dan ada yang minta tolong saya keluar, “aku Widiasari. 

Saat keluar, kata Widiasari, istri terdakwa (saksi korban) Ni Putu Kariani terlihat tidak bisa berjalan.

“Telapak kaki sudah terpisah dan ditinggal di depan halaman. Lalu korban dibawa ke klinik dengan motor, “ujar saksi yang asal Busung Biu, Buleleng, ini. 

Sedangkan saksi kedua, yang tak lain adik korban, Ni Putu Wardiasih mengatakan, saat kejadian, dirinya sedang berada di kamar mandi.

 “Saat keluar saya sudah melihat kakak (pelaku)  ambil jaket. Sedangkan korban sudah di atas motor. Di situ saya melihat di kaki kiri ada balutan kain sedangkan potongan kaki ada di halaman kiri, “aku saksi Wardiasih. 

Saksi ketiga, pemilik kost Nyoman Suryana juga mengakui adanya kejadian suami potong kaki istri. Hanya kata Suryana, saat kejadian dirinya sedang di luar.

“Saya tahu karena ditelepon. Setelah datang saya hanya melihat  potongan kaki di halaman, “ujar Suryana. 

Menurut Suryana, sebelum kejadian, ia pernah mendapat curhatan dari terdakwa. “Kalau cekcok dan bertengkar antara korban dengan terdakwa memang sering. Kata dia (terdakwa) istrinya selingkuh,” jelas Suryana. 

Selanjutnya sidang ditutup dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/