32.1 C
Jakarta
18 September 2024, 16:04 PM WIB

Simpan Ganja Hampir Sekilo, Remaja Cantik Dibui 12 Tahun

DENPASAR-Yulia Nur Safitri, remaja 20 tahun ini benar-benar bernasib sial.

Gara-gara narkoba, perempuan berparas cantik yang ditangkap petugas BNNP Provinsi Bali karena menyimpan narkotika jenis ganja kering seberat 897,43 gram netto atau hampir 1 kilogram, ini Kamis (17/1) harus mendapat ganjaran bui cukup lama.

Pada sidang vonis di PN Denpasar, Ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa, Yulia akhirnya diganjar dengan hukuman pidana selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar atau subside selama 3 bulan penjara.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara,” tandas Ketua Majelis Hakim Kimiarsa.

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara yang sebelumnya menuntut terdakwa Yulia dengan hukuman pidana selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar atau subside 6 bulan penjara, itu karena hakim menilai, terdakwa  terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas vonis hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ketut Dodi Artha Kariawan hanya bisa tertunduk lesu dan menyatakan menerima.
“Saya menerima putusannya Yang Mulia,” ujar gadis asal Malang, Jawa Timur tersebut. Sementara itu, JPU mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini bergulir setelah Yulia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, pada 29 Mei 2018 lalu.

Yulia ditangkap di kamar kosnya di Jalan Alas Harum, Kelurahan Sading, Mengwi.

Saat penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan ganja kering yang disimpan di dalam lemari pakaian terdakwa.

Tak main-main, petugas menemukan ganja kering seberat hampir 1 kilo.

Ganja tersebut berwadahkan plastik bening yang digulung dengan lakban cokelat. Lalu dimasukkan ke dalam tas kuning. 

Setelah terdakwa dan BB diamankan, dari hasil interogasi, terdakwa mengaku menyimpannya (ganja) setelah menerima titipan dari seseorang bernama Made Yosep.

Dan akan diambil lagi oleh Made Yosep yang juga terdakwa dalam berkas terpisah.  

DENPASAR-Yulia Nur Safitri, remaja 20 tahun ini benar-benar bernasib sial.

Gara-gara narkoba, perempuan berparas cantik yang ditangkap petugas BNNP Provinsi Bali karena menyimpan narkotika jenis ganja kering seberat 897,43 gram netto atau hampir 1 kilogram, ini Kamis (17/1) harus mendapat ganjaran bui cukup lama.

Pada sidang vonis di PN Denpasar, Ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa, Yulia akhirnya diganjar dengan hukuman pidana selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar atau subside selama 3 bulan penjara.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara,” tandas Ketua Majelis Hakim Kimiarsa.

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara yang sebelumnya menuntut terdakwa Yulia dengan hukuman pidana selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar atau subside 6 bulan penjara, itu karena hakim menilai, terdakwa  terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas vonis hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ketut Dodi Artha Kariawan hanya bisa tertunduk lesu dan menyatakan menerima.
“Saya menerima putusannya Yang Mulia,” ujar gadis asal Malang, Jawa Timur tersebut. Sementara itu, JPU mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini bergulir setelah Yulia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, pada 29 Mei 2018 lalu.

Yulia ditangkap di kamar kosnya di Jalan Alas Harum, Kelurahan Sading, Mengwi.

Saat penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan ganja kering yang disimpan di dalam lemari pakaian terdakwa.

Tak main-main, petugas menemukan ganja kering seberat hampir 1 kilo.

Ganja tersebut berwadahkan plastik bening yang digulung dengan lakban cokelat. Lalu dimasukkan ke dalam tas kuning. 

Setelah terdakwa dan BB diamankan, dari hasil interogasi, terdakwa mengaku menyimpannya (ganja) setelah menerima titipan dari seseorang bernama Made Yosep.

Dan akan diambil lagi oleh Made Yosep yang juga terdakwa dalam berkas terpisah.  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/