29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:51 AM WIB

DUH GUSTI! Pelaku Pedofilia Cabuli Bocah 10 Tahun Itu Sebanyak 44 Kali

MANGUPURA – Kasus pencabulan yang menimpa bocah laki-laki berinisial AF, 10 yang dilakukan oleh Fadli, 57, kini tengah ditangani unit PPA Polres Badung.

Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap hal yang cukup mengejutkan. Kepada polisi, korban mengaku telah disodomi pelaku sebanyak 44 kali.

Terakhir, pelaku renta itu melakukan aksi bejatnya pada Sabtu (8/2) lalu di kebunnya di Desa Angguan, Mengwi, Badung.

“Menurut pengakuan korban, perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan beberapa kali, seingat korban mencapai lebih dari 44 kali,” terang Kasubaghumas Polres Badung Iptu Oka Bawa, Senin (17/2).

Namun berbeda dengan keterangan korban, kepada polisi, pelaku mengaku hanya mencabuli korban sebanyak 25 kali. 

Meski memberikan pengakuan berbeda, polisi tidak percaya begitu saja. Dari hasil visum terhadap korban, terlihat memang korban mengalami luka lecet yang serius pada bagian duburnya.

Selain itu, korban yang masih duduk di bangki SD itu juga mengalami trauma mendalam. “Polisi masih mendalami. Termasuk untuk mengetahui berapa kali pelaku mencabuli korban,” katanya.

Dalam proses ini, polisi juga berkoordinasi dengan Peksos dari Dinas Sosial Kab. Badung dan P2TP2A Badung untuk pemulihan fisik dan psikis korban.

“Kalau untuk motifnya, pelaku merasa tertarik melihat korban dan merasa nafsu melihat korban,” tandas Iptu Oka. 

Diberitakan sebelumnya, seorang anak laki-laki 10 tahun asal Mengwi, Badung berinisial AF menjadi korban pencabulan.

Pelakunya adalah seorang pria renta bernama Fadli. Aksi bejat pria berusia 57 itu terungkap berdasarkan Nomor laporan polisi LP-B/48/II/2020/Bali/Res Bdg, tanggal 8 Februari 2020.

Pelaku mencabuli pelaku di kebun areal tempat tinggal pelaku di Desa Angguan, Mengwi, Badung.

Kejadian bermula pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 16.00, pelaku menelpon korban untuk menyuruhnya datang ke rumahnya. Saat korban datang, ternyata di sana pelaku mencabuki korban dengan melakukan sodomi.

Setelah melakukan aksinya pelaku menyuruh korban pulang ke rumahnya. Sekitar pukul 19.00, saat berada di rumahnya, ibu korban curiga dengan gerak-gerik anaknya.

Karena merasa curiga, ibu korban menanyakan keadaannya kepada korban namun korban tidak mau menjawab.

Kemudian ibu korban langsung menyuruh korban untuk membuka baju dan celananya dan setelah diperiksa ada rambut di bagian anus korban.

Kemudian ibu korban memperhatikan terntara bagian luar anus korban terdapat luka lecet. Saat ditanyai lagi, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah disodomi oleh pelaku.

Kepada ibunya, korban mengaku telah sering dicabuli oleh pelaku. Ternyata, pelaku asal Jember, Jawa Timur itu merayu korban dengan diming-imingi akan diberikan uang hingga mainan.

MANGUPURA – Kasus pencabulan yang menimpa bocah laki-laki berinisial AF, 10 yang dilakukan oleh Fadli, 57, kini tengah ditangani unit PPA Polres Badung.

Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap hal yang cukup mengejutkan. Kepada polisi, korban mengaku telah disodomi pelaku sebanyak 44 kali.

Terakhir, pelaku renta itu melakukan aksi bejatnya pada Sabtu (8/2) lalu di kebunnya di Desa Angguan, Mengwi, Badung.

“Menurut pengakuan korban, perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan beberapa kali, seingat korban mencapai lebih dari 44 kali,” terang Kasubaghumas Polres Badung Iptu Oka Bawa, Senin (17/2).

Namun berbeda dengan keterangan korban, kepada polisi, pelaku mengaku hanya mencabuli korban sebanyak 25 kali. 

Meski memberikan pengakuan berbeda, polisi tidak percaya begitu saja. Dari hasil visum terhadap korban, terlihat memang korban mengalami luka lecet yang serius pada bagian duburnya.

Selain itu, korban yang masih duduk di bangki SD itu juga mengalami trauma mendalam. “Polisi masih mendalami. Termasuk untuk mengetahui berapa kali pelaku mencabuli korban,” katanya.

Dalam proses ini, polisi juga berkoordinasi dengan Peksos dari Dinas Sosial Kab. Badung dan P2TP2A Badung untuk pemulihan fisik dan psikis korban.

“Kalau untuk motifnya, pelaku merasa tertarik melihat korban dan merasa nafsu melihat korban,” tandas Iptu Oka. 

Diberitakan sebelumnya, seorang anak laki-laki 10 tahun asal Mengwi, Badung berinisial AF menjadi korban pencabulan.

Pelakunya adalah seorang pria renta bernama Fadli. Aksi bejat pria berusia 57 itu terungkap berdasarkan Nomor laporan polisi LP-B/48/II/2020/Bali/Res Bdg, tanggal 8 Februari 2020.

Pelaku mencabuli pelaku di kebun areal tempat tinggal pelaku di Desa Angguan, Mengwi, Badung.

Kejadian bermula pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 16.00, pelaku menelpon korban untuk menyuruhnya datang ke rumahnya. Saat korban datang, ternyata di sana pelaku mencabuki korban dengan melakukan sodomi.

Setelah melakukan aksinya pelaku menyuruh korban pulang ke rumahnya. Sekitar pukul 19.00, saat berada di rumahnya, ibu korban curiga dengan gerak-gerik anaknya.

Karena merasa curiga, ibu korban menanyakan keadaannya kepada korban namun korban tidak mau menjawab.

Kemudian ibu korban langsung menyuruh korban untuk membuka baju dan celananya dan setelah diperiksa ada rambut di bagian anus korban.

Kemudian ibu korban memperhatikan terntara bagian luar anus korban terdapat luka lecet. Saat ditanyai lagi, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah disodomi oleh pelaku.

Kepada ibunya, korban mengaku telah sering dicabuli oleh pelaku. Ternyata, pelaku asal Jember, Jawa Timur itu merayu korban dengan diming-imingi akan diberikan uang hingga mainan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/