27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:03 AM WIB

TERUNGKAP! JRX Dipolisikan karena Sebut IDI Kacung WHO

DENPASAR – Drummer band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau JRX dilaporkan karena ujaran kebencian dan pencemaran nama baik oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Polda Bali. Laporan  itu karena JRX membuat pernyataan yang menyebut bahwa IDI adalah kacung Lembaga Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). Itu diposting di akun media sosial Instagram pribadi JRX @jrxsid

Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, Selasa (4/8). Dijelaskan Syamsi bahwa dalam postingan itu,  JRX menyebut IDI dan Rumah Sakit sebagai kacung WHO. “Itu melalui medsos Instagramnya,” kata Syamsi. 

Dimana di akun Instagram pribadinya, musisi yang juga aktivis lingkungan tersebut menulis “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19”. 

Merasa dirugikan atas postingan itu, pihak IDI langsung melayangkan laporan ke Dit Reskrimsus Polda Bali, pada 16 Juni 2020 lalu. “Jadi ada kalimat itu, gara-gara kalimat IDI dan rumah sakit jadi kacung WHO,” terang Syamsi.
Terkait laporan itu, Polda Bali telah meminta keterangan para pihak pelapor. Sementara untuk JRX sendiri dijadwalkan akan diperiksa di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).

Dia diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

DENPASAR – Drummer band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau JRX dilaporkan karena ujaran kebencian dan pencemaran nama baik oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Polda Bali. Laporan  itu karena JRX membuat pernyataan yang menyebut bahwa IDI adalah kacung Lembaga Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). Itu diposting di akun media sosial Instagram pribadi JRX @jrxsid

Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, Selasa (4/8). Dijelaskan Syamsi bahwa dalam postingan itu,  JRX menyebut IDI dan Rumah Sakit sebagai kacung WHO. “Itu melalui medsos Instagramnya,” kata Syamsi. 

Dimana di akun Instagram pribadinya, musisi yang juga aktivis lingkungan tersebut menulis “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19”. 

Merasa dirugikan atas postingan itu, pihak IDI langsung melayangkan laporan ke Dit Reskrimsus Polda Bali, pada 16 Juni 2020 lalu. “Jadi ada kalimat itu, gara-gara kalimat IDI dan rumah sakit jadi kacung WHO,” terang Syamsi.
Terkait laporan itu, Polda Bali telah meminta keterangan para pihak pelapor. Sementara untuk JRX sendiri dijadwalkan akan diperiksa di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).

Dia diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/