KUTA – Seorang warga berkebangsaan Amerika Serikat bernama Marcus Dorian Price dideportasi dari Indonesia ke negaranya karena kasus kriminal di Bali. Ia sudah menjalani hukuman setelah divonis idana penjara selama delapan bulan.
Pihak Imigrasi Denpasar menyebut, Marcus sebelumnya dihukum dalam perkara penganiayaan. Yakni Pasal 351 KUHP. Namun, penelusuran dan catatan radarbali.id, dengan yang bersangkutan masuk penjara dalam perkara lain. Persisnya adalah kasus ngutil alias pencurian.
Kasus pencurian yang dilakukan Marcus Dorian Price itu terjadi 17 Juni 2020 lalu. Pria kelahiran Texas, Amerika, 5 April 1985, itu diamuk massa setelah tertangkap tangan melakukan pencurian emas di Toko Emas Surya Ruko Nomor 9, Jalan Ken Dedes, Kuta.
Menurut informasi, kejadian bermula saat pelaku datang ke toko emas tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam. Pelaku kemudian masuk toko dan mendekat ke etalase kaca.
Pelaku lalu menunjuk salah satu perhiasan emas kepada karyawan toko. Karyawan toko pun mengambil perhiasan emas itu untuk ditunjukan ke pelaku.
“Pelaku terlihat mengecek perhiasan tersebut, dan di saat yang sama korban hendak mengecek harga perhiasan, pelaku malah memasukkan perhiasan itu ke saku kantong celana sebelah kiri dan bergegas meninggalkan toko,” terang Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Iptu Bagus Nagara Baranacita, 18 Juni 2020, kala itu.
Melihat hal itu, karyawan toko langsung keluar toko dan mengejar pelaku. Karena pelaku kabur ke arah utara, korban kemudian berteriak-teriak minta tolong.
Seketika itu juga warga yang mendengar teriakan korban berdatangan dan membuntuti pelaku Sesampainya di depan Vihara Kuta, pelaku berhasil diamankan warga beserta perhiasan emas yang dibawa kabur.
Warga yang geram dengan ulah pelaku pun sempat mendaratkan sejumlah bogem mentah ke arah pelaku. Beruntung anggota polisi Polsek Kuta dengan sigap mendatangi lokasi dan mengamankannya.
Pria jangkung itu kemudian digiring ke Polsek Kuta untuk diinterogasi. Dari interogasi sementara, WNA yang tinggal di salah satu kamar hotel di jalan Sunset Road, Kuta Itu mengelak. Dia mengaku tidak mencuri.
“Pelaku tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku telah terjadi salah paham,” tambah Iptu Baranacita.
Meski mengaku hanya salah paham, polisi tidak percaya begitu saja. Pasalnya, polisi mengamankan barang bukti 1 buah cincin emas model petir ADP seberat 1,83 gram dan sepeda motor yang dipakai pelaku sebagai barang bukti. Kini pelaku ditahan di Mapolsek Kuta.
Pihak Kemenkum dan HAM Bali belum memberikan penjelasan terkait adanya perbedaan data ini. Hingga berita ini diturunkan, pertanyaan wartawan belum dibalas.