33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:00 PM WIB

Bunuh Istri Gara-gara Postingan di FB, Gede Ariasta Diganjar 8 Tahun

DENPASAR – I Ketut Gede Ariasta, 23, tak bisa mengelak dari hukuman badan. Warga Abang, Karangasem ini diganjar hakim hukuman 8 tahun penjara di PN Denpasar kemarin.

Hukuman 8 tahun yang dijatuhkan ketua majelis hakim Heriyanti lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie sebesar 12 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti membunuh istrinya Ni Gusti Ayu Seriasih sebagaimana dakwaan pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan matinya korban,” ujar hakim Heriyanti.

Ketua majelis hakim Heriyanti mengatakan, selain pidana penjara 8 tahun, majelis hakim menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan.

Atas putusan tersebut, terdakwa mengatakan piker-pikir. Hal senada dilontarkan JPU yang mengatakan piker-pikir.

“Yang mulia, pikir-pikir dulu,” ujar JPU Ni Ketut Hevy Yushantini yang menggantikan Cokorda Intan Merlany Dewie.

Aksi keji Gede terjadi pada 17 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 di kamar kos di Jalan Gunung Sang Hyang 124, Padangsambian, Denpasar Barat.

Saat itu terdakwa datang ke kos korban. Terdakwa mendobrak pintu kamar korban yang terkunci hingga terbuka.

Pelaku menyatakan kedatangannya ke tempat kos korban terkait permasalahan balasan chating di jejaring sosial media.

Pelaku merasa diremehkan korban karena disebut tidak mampu memberikan biaya hidup berumah tangga. Nomor WhatsApp (WA) pelaku juga diblokir korban.

Cekcok mulut antara pelaku dengan korban tak terhindarkan. Pelaku yang emosi akhirnya menusuk korban pada bagian pinggang kanan dan kiri.

Setelah melakukan penganiayaan pelaku mengunci pintu kos korban dan langsung kabur.

DENPASAR – I Ketut Gede Ariasta, 23, tak bisa mengelak dari hukuman badan. Warga Abang, Karangasem ini diganjar hakim hukuman 8 tahun penjara di PN Denpasar kemarin.

Hukuman 8 tahun yang dijatuhkan ketua majelis hakim Heriyanti lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie sebesar 12 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti membunuh istrinya Ni Gusti Ayu Seriasih sebagaimana dakwaan pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan matinya korban,” ujar hakim Heriyanti.

Ketua majelis hakim Heriyanti mengatakan, selain pidana penjara 8 tahun, majelis hakim menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan.

Atas putusan tersebut, terdakwa mengatakan piker-pikir. Hal senada dilontarkan JPU yang mengatakan piker-pikir.

“Yang mulia, pikir-pikir dulu,” ujar JPU Ni Ketut Hevy Yushantini yang menggantikan Cokorda Intan Merlany Dewie.

Aksi keji Gede terjadi pada 17 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 di kamar kos di Jalan Gunung Sang Hyang 124, Padangsambian, Denpasar Barat.

Saat itu terdakwa datang ke kos korban. Terdakwa mendobrak pintu kamar korban yang terkunci hingga terbuka.

Pelaku menyatakan kedatangannya ke tempat kos korban terkait permasalahan balasan chating di jejaring sosial media.

Pelaku merasa diremehkan korban karena disebut tidak mampu memberikan biaya hidup berumah tangga. Nomor WhatsApp (WA) pelaku juga diblokir korban.

Cekcok mulut antara pelaku dengan korban tak terhindarkan. Pelaku yang emosi akhirnya menusuk korban pada bagian pinggang kanan dan kiri.

Setelah melakukan penganiayaan pelaku mengunci pintu kos korban dan langsung kabur.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/