29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:23 AM WIB

Kasus Ngaben Sudaji Diadukan ke Kapolri, Komnas HAM dan Kompolnas

SINGARAJA – Tak kunjung diterbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) dan belum jelasnya arah kasus Ngaben Sudaji membuat tim kuasa hukum

tersangka Gede Suwardana dari Berdikari Law Office akhirnya memilih melayangkan laporan ke Komnas HAM, Kompolnas dan Kapolri.

Kuasa hukum tersangka melaporkan Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa atas dugaan mal praktik kasus ngaben Sudaji.

Polres Buleleng sendiri ngotot melanjutkan kasus pengabenan Sudaji meski Kapolri telah mencabut Maklumat Kapolri No. MAK/2/III/2020

soal larangan berkerumun sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam hal penanganan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Penyidik Kejari Buleleng sendiri menilai unsur pasal yang disangkakan atas kasus penetapan tersangka Ketua Panitia Ngaben massal Desa Sudaji Sawan

Gede Suwardana tidak memenuhi syarat formil dan materiil hukum. Sehingga berkas pengabenan kasus sudaji dilakukan pengembalian atau P19.

“Kami resmi melayangkan pengaduan Kapolres Buleleng dan penyidik ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri atas dugaan mal praktik penegakan hukum dalam penanganan

kasus ngaben Sudaji di tengah pandemi covid-19,” kata Nyoman Agung Sariawan didampingi tim kuasa hukum lainnya Made Arnawa, Made Kariada, Gede Suryadilaga saat mendatangi Mapolres Buleleng kemarin.

Menurutnya, melayangkan laporan Kapolres Buleleng dan penyidik sebagai bentuk upaya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terhadap kliennya Gede Suwardana.

Dalam penanganan kasus ini sejak adanya penetapan tersangka tidak ada penerapan azas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan Hukum.

Dan patut diduga melaksanakan tugas secara tidak profesional dalam penanganan kasus ngaben Sudaji.

Sebelumnya, kata Nyoman Agung Sariawan, kuasa hukum telah berupaya agar tersangka segera dibebaskan. Dengan mengajukan permohonan agar Polres Buleleng menerbitkan SP3.

“Pengajuan penerbitan SP3 sudah kami layangkan sebanyak tiga kali. Tetapi permohonan SP3 tak kunjung diterbitkan. Bahkan tidak ada tanggapan sama sekali dari Kapolres Buleleng,” pungkasnya.

Disisi lain Waketum DPP Persadha Nusantara Gede Suardana menambahkan pihaknya pun demikian beberapa kali melakukan permohonan agar penerbitan SP3 bersama elemen DPP dan DPD Persadha Nusantara dan KMHDI se-Bali.

Bahkan, PHDI Bali juga telah mengajukan upaya serupa ke Polda Bali agar tersangka Gede Suwardana segera dibebaskan. Namun tak kunjung terbit.

“Kami juga mendukung upaya yang dilakukan oleh tim hukum dengan melaporkan Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa ke  ke Komnas HAM, Kompolnas dan Kapolri. Agar mendapat kepastian dan keadilan hukum,” imbuhnya.

Di lain sisi, Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa mengatakan, penyidik sampai saat ini masih mempelajari P19 dari pengembalian berkas

yang dilakukan oleh Kejari Buleleng. “Apakah dalam kasus ini kami bisa dilanjutkan atau tidak,” singkatnya.

SINGARAJA – Tak kunjung diterbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) dan belum jelasnya arah kasus Ngaben Sudaji membuat tim kuasa hukum

tersangka Gede Suwardana dari Berdikari Law Office akhirnya memilih melayangkan laporan ke Komnas HAM, Kompolnas dan Kapolri.

Kuasa hukum tersangka melaporkan Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa atas dugaan mal praktik kasus ngaben Sudaji.

Polres Buleleng sendiri ngotot melanjutkan kasus pengabenan Sudaji meski Kapolri telah mencabut Maklumat Kapolri No. MAK/2/III/2020

soal larangan berkerumun sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam hal penanganan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Penyidik Kejari Buleleng sendiri menilai unsur pasal yang disangkakan atas kasus penetapan tersangka Ketua Panitia Ngaben massal Desa Sudaji Sawan

Gede Suwardana tidak memenuhi syarat formil dan materiil hukum. Sehingga berkas pengabenan kasus sudaji dilakukan pengembalian atau P19.

“Kami resmi melayangkan pengaduan Kapolres Buleleng dan penyidik ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri atas dugaan mal praktik penegakan hukum dalam penanganan

kasus ngaben Sudaji di tengah pandemi covid-19,” kata Nyoman Agung Sariawan didampingi tim kuasa hukum lainnya Made Arnawa, Made Kariada, Gede Suryadilaga saat mendatangi Mapolres Buleleng kemarin.

Menurutnya, melayangkan laporan Kapolres Buleleng dan penyidik sebagai bentuk upaya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terhadap kliennya Gede Suwardana.

Dalam penanganan kasus ini sejak adanya penetapan tersangka tidak ada penerapan azas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan Hukum.

Dan patut diduga melaksanakan tugas secara tidak profesional dalam penanganan kasus ngaben Sudaji.

Sebelumnya, kata Nyoman Agung Sariawan, kuasa hukum telah berupaya agar tersangka segera dibebaskan. Dengan mengajukan permohonan agar Polres Buleleng menerbitkan SP3.

“Pengajuan penerbitan SP3 sudah kami layangkan sebanyak tiga kali. Tetapi permohonan SP3 tak kunjung diterbitkan. Bahkan tidak ada tanggapan sama sekali dari Kapolres Buleleng,” pungkasnya.

Disisi lain Waketum DPP Persadha Nusantara Gede Suardana menambahkan pihaknya pun demikian beberapa kali melakukan permohonan agar penerbitan SP3 bersama elemen DPP dan DPD Persadha Nusantara dan KMHDI se-Bali.

Bahkan, PHDI Bali juga telah mengajukan upaya serupa ke Polda Bali agar tersangka Gede Suwardana segera dibebaskan. Namun tak kunjung terbit.

“Kami juga mendukung upaya yang dilakukan oleh tim hukum dengan melaporkan Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa ke  ke Komnas HAM, Kompolnas dan Kapolri. Agar mendapat kepastian dan keadilan hukum,” imbuhnya.

Di lain sisi, Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa mengatakan, penyidik sampai saat ini masih mempelajari P19 dari pengembalian berkas

yang dilakukan oleh Kejari Buleleng. “Apakah dalam kasus ini kami bisa dilanjutkan atau tidak,” singkatnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/