34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:49 PM WIB

Nekat Edarkan Sabu Saat Istri Hamil, Ahmad Roby Divonis 5,5 Tahun Bui

DENPASAR- Sejak kehilangan pekerjaan pada Oktober 2021, hidup Ahmad Roby Fadilah benar-benar kacau. Pria 22 tahun itu harus menafkahi istrinya yang sedang berbadan dua. Disisi lain, Roby baru saja berhenti dari ketergantungan narkoba.

 

Antara kalut dan frustasi, Roby akhirnya memutuskan menjadi kurir sabu. Dalam dakwaan JPU Eddy Arta Wijaya disebutkan, terdakwa sempat diingatkan oleh bandar sabu yang dipangil Angel tentang risiko pekerjaan sebagai kurir sabu.

 

“Seseorang yang dipanggil Angel mengingatkan pekerjaan yang diberikan memiliki risiko besar. Tapi, terdakwa tetap mengatakan sanggup,” ujar JPU Eddy Arta Wijaya.

 

Angel kemudian memberitahu tentang cara memecah dan menempel sabu. Angel memberikan terdakwa pekerjaan mengambil tempelan sabu untuk pertama kalinya. Terdakwa dijanjikan upah Rp 50 ribu sekali menempel sabu.

 

”Tapi belum selesai melakukan tugasnya, terdakwa sudah ditangkap polisi, sehingga terdakwa belum menerima upah dari orang yang bernama Angel,” beber JPU Kejati Bali itu.

 

Dijelaskan Eddy, awalnya terdakwa memakai sabu karena penasaran dan diajak temannya. Sejak dua bulan lalu saat terdakwa akan menikah, terdakwa berhenti memakai narkotika jenis sabu.

 

Di depan majelis hakim, terdakwa langsung mengaku bersalah dan menyesal. Terdakwa juga minta ampun karena mempunyai tanggungan istri dan bayi.

 

Kendati demikian, hakim tetap pada pendiriannya, bahwa terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Bahkan, terdakwa hanya mendapat pengurangan hukuman enam bulan.

 

”Kami menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 1,5 tahun. Sedangkan hakim memutus 5,5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun,” tukas Eddy.

 

Walau tak banyak mendapat pengampunan, terdakwa tetap menerima. Dijelaskan Eddy, terdakwa ditangkap di Jalan Tukad Badung XXVIII, Desa Renon, Denpasar Selatan. Saat itu petugas menemukan satu buah tas kresek berwarna biru berisi sebelas paket sabu dengan berat 3,38 gram brutto.

 

Sabu rencananya akan terdakwa tempel atau taruh kembali pada suatu tempat sesuai dengan alamat atau perintah yang diberikan oleh orang yang bernama Tante Angel.

DENPASAR- Sejak kehilangan pekerjaan pada Oktober 2021, hidup Ahmad Roby Fadilah benar-benar kacau. Pria 22 tahun itu harus menafkahi istrinya yang sedang berbadan dua. Disisi lain, Roby baru saja berhenti dari ketergantungan narkoba.

 

Antara kalut dan frustasi, Roby akhirnya memutuskan menjadi kurir sabu. Dalam dakwaan JPU Eddy Arta Wijaya disebutkan, terdakwa sempat diingatkan oleh bandar sabu yang dipangil Angel tentang risiko pekerjaan sebagai kurir sabu.

 

“Seseorang yang dipanggil Angel mengingatkan pekerjaan yang diberikan memiliki risiko besar. Tapi, terdakwa tetap mengatakan sanggup,” ujar JPU Eddy Arta Wijaya.

 

Angel kemudian memberitahu tentang cara memecah dan menempel sabu. Angel memberikan terdakwa pekerjaan mengambil tempelan sabu untuk pertama kalinya. Terdakwa dijanjikan upah Rp 50 ribu sekali menempel sabu.

 

”Tapi belum selesai melakukan tugasnya, terdakwa sudah ditangkap polisi, sehingga terdakwa belum menerima upah dari orang yang bernama Angel,” beber JPU Kejati Bali itu.

 

Dijelaskan Eddy, awalnya terdakwa memakai sabu karena penasaran dan diajak temannya. Sejak dua bulan lalu saat terdakwa akan menikah, terdakwa berhenti memakai narkotika jenis sabu.

 

Di depan majelis hakim, terdakwa langsung mengaku bersalah dan menyesal. Terdakwa juga minta ampun karena mempunyai tanggungan istri dan bayi.

 

Kendati demikian, hakim tetap pada pendiriannya, bahwa terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Bahkan, terdakwa hanya mendapat pengurangan hukuman enam bulan.

 

”Kami menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 1,5 tahun. Sedangkan hakim memutus 5,5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun,” tukas Eddy.

 

Walau tak banyak mendapat pengampunan, terdakwa tetap menerima. Dijelaskan Eddy, terdakwa ditangkap di Jalan Tukad Badung XXVIII, Desa Renon, Denpasar Selatan. Saat itu petugas menemukan satu buah tas kresek berwarna biru berisi sebelas paket sabu dengan berat 3,38 gram brutto.

 

Sabu rencananya akan terdakwa tempel atau taruh kembali pada suatu tempat sesuai dengan alamat atau perintah yang diberikan oleh orang yang bernama Tante Angel.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/