32.5 C
Jakarta
19 April 2024, 16:22 PM WIB

Sepi Pembeli, Pedagang Pasar Buleleng Mesadu ke Dewan

SINGARAJA– Sejumlah pedagang di Pasar Buleleng pagi Rabu kemarin (16/3) mendatangi DPRD Buleleng. Mereka mesadu ke dewan, karena merasa kebijakan yang diterapkan Perumda Pasar Argha Nayottama tidak berpihak pada pedagang.

 

Masalah yang dihadapi sebenarnya klasik. Para pedagang di dalam pasar tidak mendapat jualan. Penyebabnya Perumda Pasar memberi kesempatan pada para pedagang berjualan di trotoar dan jalan. Terutama di sekitar Puri Kanginan dan Jalan Mayor Metra.

 

Dampaknya pembeli lebih memilih berbelanja pada pedagang yang ada di luar pasar. “Sekarang di luar pasar, semua jenis dagangan ada. Sayur sampai  daging ayam itu ada di sana. Akhirnya pembeli belanja di sana. Mereka males masuk ke dalam, karena harus bayar lagi,” kata Putu Sri Arini, salah seorang pedagang.

 

Menurutnya kebijakan itu tidak adil. Sebab pedagang di dalam pasar dikenakan cukai harian, biaya bulanan, serta biaya tahunan. Sementara pedagang di luar pasar hanya dikenakan cukai harian. Mereka juga bisa berjualan musiman.

 

“Sedangkan kami di dalam pasar, mau jualan atau nggak jualan, tetap dipungut cukai harian. Kalau yang di luar pasar, nggak jualan, nggak dipungut harian. Kami ingin biar seperti dulu. Semua jualan di dalam pasar. Akhirnya enak sama-sama dapat jualan,” katanya.

 

Dirut Perumda Pasar Argha Nayottama, Made Agus Yudiarsana mengatakan, ranah penertiban pedagang bukan ada pada dirinya. Melainkan di tim yustisi. Pihaknya hanya berhak mengatur pedagang di dalam pasar.

 

Masalahnya, Perumda memiliki aturan untuk memungut cukai harian pada pedagang musiman yang berjualan di luar pasar. Pedagang merasa mereka sudah diizinkan berjualan oleh perumda, karena telah dipungut cukai harian.

 

Agus Yudi mengklaim pihaknya hanya menjalankan peraturan. “Itu kan perintah dari Peraturan Bupati. Kami ya mengikuti aturan itu. Kami juga nggak berani kalau mengabaikan aturan. Karena bisa jadi temuan BPK,” ujarnya.

 

Di sisi lain Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, pihaknya meminta agar pemerintah segera melakukan revisi peraturan bupati. Terlebih Perda tentang Perumda Argha Nayottama telah ditetapkan setahun lalu. Ia meminta agar klausul yang mewajibkan perumda memungut cukai harian pada pedagang musiman di luar pasar, ditinjau kembali.

 

“Perdanya kan sudah setahun lalu. Harusnya perbup sudah ditinjau kembali. Kami minta eksekutif segera menindaklanjuti hal ini. Supaya segera ada kepastian hukum. Biar masalah yang ada di pasar juga tidak berlarut-larut. Kalau memang di luar pasar, jangan dipungut cukai. Supaya bisa ditertibkan,” ujar Supriatna.

 

SINGARAJA– Sejumlah pedagang di Pasar Buleleng pagi Rabu kemarin (16/3) mendatangi DPRD Buleleng. Mereka mesadu ke dewan, karena merasa kebijakan yang diterapkan Perumda Pasar Argha Nayottama tidak berpihak pada pedagang.

 

Masalah yang dihadapi sebenarnya klasik. Para pedagang di dalam pasar tidak mendapat jualan. Penyebabnya Perumda Pasar memberi kesempatan pada para pedagang berjualan di trotoar dan jalan. Terutama di sekitar Puri Kanginan dan Jalan Mayor Metra.

 

Dampaknya pembeli lebih memilih berbelanja pada pedagang yang ada di luar pasar. “Sekarang di luar pasar, semua jenis dagangan ada. Sayur sampai  daging ayam itu ada di sana. Akhirnya pembeli belanja di sana. Mereka males masuk ke dalam, karena harus bayar lagi,” kata Putu Sri Arini, salah seorang pedagang.

 

Menurutnya kebijakan itu tidak adil. Sebab pedagang di dalam pasar dikenakan cukai harian, biaya bulanan, serta biaya tahunan. Sementara pedagang di luar pasar hanya dikenakan cukai harian. Mereka juga bisa berjualan musiman.

 

“Sedangkan kami di dalam pasar, mau jualan atau nggak jualan, tetap dipungut cukai harian. Kalau yang di luar pasar, nggak jualan, nggak dipungut harian. Kami ingin biar seperti dulu. Semua jualan di dalam pasar. Akhirnya enak sama-sama dapat jualan,” katanya.

 

Dirut Perumda Pasar Argha Nayottama, Made Agus Yudiarsana mengatakan, ranah penertiban pedagang bukan ada pada dirinya. Melainkan di tim yustisi. Pihaknya hanya berhak mengatur pedagang di dalam pasar.

 

Masalahnya, Perumda memiliki aturan untuk memungut cukai harian pada pedagang musiman yang berjualan di luar pasar. Pedagang merasa mereka sudah diizinkan berjualan oleh perumda, karena telah dipungut cukai harian.

 

Agus Yudi mengklaim pihaknya hanya menjalankan peraturan. “Itu kan perintah dari Peraturan Bupati. Kami ya mengikuti aturan itu. Kami juga nggak berani kalau mengabaikan aturan. Karena bisa jadi temuan BPK,” ujarnya.

 

Di sisi lain Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, pihaknya meminta agar pemerintah segera melakukan revisi peraturan bupati. Terlebih Perda tentang Perumda Argha Nayottama telah ditetapkan setahun lalu. Ia meminta agar klausul yang mewajibkan perumda memungut cukai harian pada pedagang musiman di luar pasar, ditinjau kembali.

 

“Perdanya kan sudah setahun lalu. Harusnya perbup sudah ditinjau kembali. Kami minta eksekutif segera menindaklanjuti hal ini. Supaya segera ada kepastian hukum. Biar masalah yang ada di pasar juga tidak berlarut-larut. Kalau memang di luar pasar, jangan dipungut cukai. Supaya bisa ditertibkan,” ujar Supriatna.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/