29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:18 AM WIB

Terlibat Jaringan Jero Jangol, Adik Tiri Terdakwa Divonis 5 Tahun

DENPASAR – Keterlibatan I Kadek Dandi Suardika alias Dandi, 19, dalam bisnis narkoba yang dijalankan saudara tirinya, eks wakil ketua DPRD Bali Jero Jangol, berbuah malapetaka.

Dalam sidang putusan di PN Denpasar, Selasa (17/4) siang, terdakwa Dandi diganjar Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Adnyadewi hukuman pidana 5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. 

Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Atas putusan hakim, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya, Iswahyudi dan Ketut Rinata maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. 

Terdakwa ditangkap pada hari Kamis 2 November 2017 sekitar pukul 22.00 di rumahnya. Terdakwa satu jaringan dengan saudara tirinya, Jero Jangol

DENPASAR – Keterlibatan I Kadek Dandi Suardika alias Dandi, 19, dalam bisnis narkoba yang dijalankan saudara tirinya, eks wakil ketua DPRD Bali Jero Jangol, berbuah malapetaka.

Dalam sidang putusan di PN Denpasar, Selasa (17/4) siang, terdakwa Dandi diganjar Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Adnyadewi hukuman pidana 5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. 

Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Atas putusan hakim, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya, Iswahyudi dan Ketut Rinata maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. 

Terdakwa ditangkap pada hari Kamis 2 November 2017 sekitar pukul 22.00 di rumahnya. Terdakwa satu jaringan dengan saudara tirinya, Jero Jangol

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/