27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 23:46 PM WIB

Polda Bali Resmi Tetapkan Majikan dan Satpam Sebagai Tersangka

DENPASAR-Usai menjalani sederetan pemeriksaan dan dijadikan sebagai calon tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali akhirnya resmi menetapkan Desak Made Wiratningsih dan Kadek Erik Diantara sebagai tersangka.

 

Majikan dan satpam rumah itu resmi dijadikan tersangka atas dugaan kasus kekerasan dan penganiyaan terhadap dua asisten rumah tangga Eka Febriyanti,21, dan adik tirinya Santi Yuni Astuti, 19.

 

Seperti dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan. Dikonfirmasi, di Polda Bali, Jumat (17/5), Andi Fairan menjelaskan jika keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. .”Keduanya sudah resmi jadi tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan sejak Kamis (16/5),”tegas Andi Fairan.

 

Menurut Andi, sesuai hasil penyidikan, Wiratningsing dan Kadek Erik sebagai tersangka itu setelah penyidik menemukan sejumlah bukti dan keterangan saksi (saksi korban).

 

Selanjutnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang (UU) RI No.23 Tahun. 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar

DENPASAR-Usai menjalani sederetan pemeriksaan dan dijadikan sebagai calon tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali akhirnya resmi menetapkan Desak Made Wiratningsih dan Kadek Erik Diantara sebagai tersangka.

 

Majikan dan satpam rumah itu resmi dijadikan tersangka atas dugaan kasus kekerasan dan penganiyaan terhadap dua asisten rumah tangga Eka Febriyanti,21, dan adik tirinya Santi Yuni Astuti, 19.

 

Seperti dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan. Dikonfirmasi, di Polda Bali, Jumat (17/5), Andi Fairan menjelaskan jika keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. .”Keduanya sudah resmi jadi tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan sejak Kamis (16/5),”tegas Andi Fairan.

 

Menurut Andi, sesuai hasil penyidikan, Wiratningsing dan Kadek Erik sebagai tersangka itu setelah penyidik menemukan sejumlah bukti dan keterangan saksi (saksi korban).

 

Selanjutnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang (UU) RI No.23 Tahun. 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/