26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:07 AM WIB

Jaksa Incar Penjualan Air PDAM Unit Nusa Penida, Ini Modus Sang Oknum

SEMARAPURA – Jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida akhirnya melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penyelewengan pada unit usaha PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung di Nusa Penida.

Oknum petugas PDAM di Nusa Penida diduga tidak melaporkan seluruh penjualan air yang menggunakan sarana mobil tangki dan melakukan pemalsuan kuitansi penjualan guna memuluskan aksinya.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida Gede Eka Sumahendra, mengungkapkan, sudah ada lebih dari 20 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.

Dan dipastikan ada kerugian negara yang ditimbulkan. Hanya saja pihaknya membutuhkan audit dari BPKP untuk menentukan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

“Tinggal menunggu audit dari BPKP untuk menentukan kerugiannya,” ujar Gede Eka Sumahendra.

Dituturkannya, PDAM Klungkung di Nusa Penida dalam melayani konsumennya selama ini menggunakan dua cara, yakni melalui sambungan atau water meter dan mobil tangki.

Khusus untuk mobil tangki ini, menurutnya, ada oknum pegawai yang diduga bermain-main. Di mana hasil penjualan air menggunakan mobil tangki, diduga tidak disetorkan seluruhnya.

“Contohnya, penjualan air 10 kali, namun yang disetorkan hanya penjualan untuk 1, 2, atau 3 kali penjualan air. Jadi tidak menyeluruh,” terangnya.

Bahkan, untuk memuluskan aksinya tersebut, oknum petugas PDAM Klungkung di Nusa Penida itu diduga membuat kuitansi palsu yang menyerupai kuitansi aslinya.

Berdasar barang bukti yang ada, dugaan penyelewengan penjualan air itu berlangsung sejak Mei 2018 sampai September 2019.

“Tetapi kami perkirakan sudah terjadi lebih lama. Untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini, kami masih menunggu hasil audit investigasi dari BPKP,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida akhirnya melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penyelewengan pada unit usaha PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung di Nusa Penida.

Oknum petugas PDAM di Nusa Penida diduga tidak melaporkan seluruh penjualan air yang menggunakan sarana mobil tangki dan melakukan pemalsuan kuitansi penjualan guna memuluskan aksinya.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida Gede Eka Sumahendra, mengungkapkan, sudah ada lebih dari 20 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.

Dan dipastikan ada kerugian negara yang ditimbulkan. Hanya saja pihaknya membutuhkan audit dari BPKP untuk menentukan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

“Tinggal menunggu audit dari BPKP untuk menentukan kerugiannya,” ujar Gede Eka Sumahendra.

Dituturkannya, PDAM Klungkung di Nusa Penida dalam melayani konsumennya selama ini menggunakan dua cara, yakni melalui sambungan atau water meter dan mobil tangki.

Khusus untuk mobil tangki ini, menurutnya, ada oknum pegawai yang diduga bermain-main. Di mana hasil penjualan air menggunakan mobil tangki, diduga tidak disetorkan seluruhnya.

“Contohnya, penjualan air 10 kali, namun yang disetorkan hanya penjualan untuk 1, 2, atau 3 kali penjualan air. Jadi tidak menyeluruh,” terangnya.

Bahkan, untuk memuluskan aksinya tersebut, oknum petugas PDAM Klungkung di Nusa Penida itu diduga membuat kuitansi palsu yang menyerupai kuitansi aslinya.

Berdasar barang bukti yang ada, dugaan penyelewengan penjualan air itu berlangsung sejak Mei 2018 sampai September 2019.

“Tetapi kami perkirakan sudah terjadi lebih lama. Untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini, kami masih menunggu hasil audit investigasi dari BPKP,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/