DENPASAR-Polisi saat ini mengejar seseorang yang menjual narkoba jenis ganja kepada Putu NCAGP yang berprofesi sebagai pengacara. Sebelumnya, pria yang disebut-sebut sebagai anak anggota dewan di Badung, Bali itu membeli ganja dari seseorang di Instagram dengan harga Rp 4,5 juta.
Pelaku yang berusia 33 tahun itu ditangkap pada Sabtu (14/5/2022) dengan barang bukti hampir 1 kg ganja kering. Sumber di lapangan menyebutkan, pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar menerima informasi terkait transaksi narkoba di seputaran Padangsambian, Denpasar.
Di hari yang sama, pelaku lain berinisial Putu SA ditangkap di Jalan Alam Sari Banjar Tegeh Sari, Padangsambian, Denpasar Barat. Darinya diamankan ganja kering seberat 265 gram. Dari hasil interogasi, Putu SA mengaku jika barang haram itu milik Putu NCAGP, anak dewan di Badung.
“Pelaku Putu SA mengaku disuruh oleh Putu NCAGP. Ada juga bukti percakapan mereka di hp,” terang sumber Selasa (17/5/2022).
Dari pengakuannya itu, polisi langsung bergerak ke rumah Putu NCAGP di Dalung, Kuta Utara. Di sana ditemukan juga ganja kering seberat kurang lebih 495 gram.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi Selasa (17/5/2022) belum memberikan jawaban.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
DENPASAR-Polisi saat ini mengejar seseorang yang menjual narkoba jenis ganja kepada Putu NCAGP yang berprofesi sebagai pengacara. Sebelumnya, pria yang disebut-sebut sebagai anak anggota dewan di Badung, Bali itu membeli ganja dari seseorang di Instagram dengan harga Rp 4,5 juta.
Pelaku yang berusia 33 tahun itu ditangkap pada Sabtu (14/5/2022) dengan barang bukti hampir 1 kg ganja kering. Sumber di lapangan menyebutkan, pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar menerima informasi terkait transaksi narkoba di seputaran Padangsambian, Denpasar.
Di hari yang sama, pelaku lain berinisial Putu SA ditangkap di Jalan Alam Sari Banjar Tegeh Sari, Padangsambian, Denpasar Barat. Darinya diamankan ganja kering seberat 265 gram. Dari hasil interogasi, Putu SA mengaku jika barang haram itu milik Putu NCAGP, anak dewan di Badung.
“Pelaku Putu SA mengaku disuruh oleh Putu NCAGP. Ada juga bukti percakapan mereka di hp,” terang sumber Selasa (17/5/2022).
Dari pengakuannya itu, polisi langsung bergerak ke rumah Putu NCAGP di Dalung, Kuta Utara. Di sana ditemukan juga ganja kering seberat kurang lebih 495 gram.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi Selasa (17/5/2022) belum memberikan jawaban.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur