DENPASAR – Eks Ketua Kadin Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (17/6).
Usai menjalani sidang, dengan didampingi tiga pengacaranya, Yakni Ali Sadikin, Wayan Santosa dan Nengah Nurlaba, Alit yang keberatan dengan isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa menyatakan akan mengajukan eksepsi secara tertulis.
“Saya keberatan dengan dakwaan itu yang mulia, saya akan mengajukan eksepsi mulia, ” kata Alit usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Sidang pun akan dilanjutkan Senin depan (24/6) dengan agenda eksepsi.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa dalam membacakan isi dakwaan menyebut, kasus ini berawal dalam kurun waktu antara bulan November 2011 sampai dengan bulan Agustus 2012 disejumlah lokasi.
Antaranya, bertempat di rumah Made Jayantara, Jalan Jayagiri XVII No. 19 Denpasar, Restoran kopi Bali Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar dan di kantor HIPMI Bali di Restoran Sector Bali Beach, Sanur Denpasar.
Korbanya, Sutrisno Lukito Disastro pemilik PT Bangun Segitiga Mas. Dalam dakwaan, Korban mengaku merugi sebesar Rp 16.100.000.000 atas dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan terdakwa.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa pun mendakwa terdakwa dengan dua pasal yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun pun mengancam terdakwa.