RadarBali.com – Polisi bersikap tegas dengan maraknya peredaran narkoba akhir-akhir ini. Salah satunya adalah gencar melakukan razia.
Hasilnya, saat melakukan razia di Kafe Bibir di Jalan Pura Demak 4, Pemecutan Klod, polisi menemukan 5 butir ekstasi di lantai hall, 2,5 butir di ruang manajemen, setengah butir di tembok balkon, dan alat isap sabu-sabu atau bong di ruang manajemen bagian belakang.
Polisi juga mengamankan seperangkat alat Disc Jockey (DJ) Kafe Bibir. Ironisnya, Kafe Bibir ternyata tidak memiliki dokumen perizinan. Sehingga terpaksa disegel untuk sementara waktu.
“Ternyata Kafe Bibir tidak dilengkapi dokumen perizinan sehingga tim melakukan penyegelan dengan pemasangan police line untuk menghentikan sementara operasi tempat hiburan tersebut,” tandas Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko.
Diketahui dari total 21 pengunjung yang diamankan Polda Bali untuk kebutuhan tes urine, seorang pengunjung dirujuk ke RS Trijata karena sesak nafas.
“Seluruhnya positif. Hari ini (kemarin malam red) mereka bermalam di Mapolda Bali,” pungkasnya saat disinggung mengenai hasil tes urine.
Selain dipasangi garis polisi, Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja menyebut TKP Kafe Bibir untuk sementara dijaga oleh Peleton Dalmas Polda Bali lengkap dengan mobil Rantis.
“Saat penggerebekan pemilik tidak ada di tempat. 21 pengunjung belum dipulangkan. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Hengky Widjaja menguraikan beberapa hal yang didapat pihaknya serangkaian penggerebekan Kafe Bibir.
“Kafe tersebut tidak memiliki izin operasional. Buka dari pukul 02.00 pagi sampai 10.00 pagi. Ini bertentangan dengan UU Pariwisata tentang izin operasional tempat hiburan malam,” pungkasnya.