DENPASAR-Raut Komang Junistira, 22, terdakwa kasus jambret alias pencurian dengan pemberatan spesialis ibu-ibu ini langsung ciut.
Mencoba berbelit dan berbohong di ruang sidang, ia pun langsung disemprot hakim.
Kemarahan hakim terhadap Junistira, ini setelah terdakwa berusaha berbohong soal aksi penjambretan yang pernah dilakukan.
“Kamu jangan bohong ya. Ini ada lho catatanmu. Kamu sudah dua kali melakukan jambret?!” bentak hakim Adnya Dewi.
Mendengar bentakan hakim, terdakwa langsung gelagapan. Muka Junistira juga berubah pucat.
“Sekitar sembilan kali Yang Mulia,” jawabnya lirih.
Sontak, pengakuan Junistira itu praktis membuat pimpinan sidang dan dua hakim anggota tercengang.
“Ke Polisi kamu mengaku dua kali. Wah, wah, wah, kamu ini bikin resah orang saja. Untung kamu cepat ketahuan. Kalau tidak berapa ibu-ibu yang akan jadi korban kamu,” damprat hakim.
Pria asal Singaraja itu mengaku masih lajang dan sudah bekerja sebagai tukang instalasi listrik dengan penghasilan Rp 2 juta. Karena pekerjaan yang lumayan berat, terdakwa mengambil jalan pintas.
“Kamu ini maunya gampang saja. Harusnya kamu kerja yang benar kalau memang ada kebutuhan. Terus hasilnya kamu buat apa. Untuk pacarmu?” tandas hakim senior itu.
Terdakwa hanya membisu saja.
Dalam sidang terungkap juga bahwa aksi Junistira yang terakhir dilakukan pada R.R. Agnes Risna.
Saat kejadian, perempuan usia 63 tahun itu mengendarai motor Honda Scoopy sambil membonceng cucunya.
Mendekati lokasi kejadian, terdakwa sudah melihat korban dari jarak kurang lebih sepuluh meter.
Terdakwa berusaha memepet korban.
Kebetulan saat terdakwa melakukan aksinya, korban sedang berhenti.
Sehingga terdakwa dengan mudah mengambil tas korban sambil siap-siap tancap gas motornya.
Berbohong Saat Sidang, Ini yang Diterima Jambret Spesialis Ibu-Ibu..
DENPASAR-Raut Komang Junistira, 22, terdakwa kasus jambret alias pencurian dengan pemberatan spesialis ibu-ibu ini langsung ciut.
Mencoba berbelit dan berbohong di ruang sidang, ia pun langsung disemprot hakim.
Kemarahan hakim terhadap Junistira, ini setelah terdakwa berusaha berbohong soal aksi penjambretan yang pernah dilakukan.
“Kamu jangan bohong ya. Ini ada lho catatanmu. Kamu sudah dua kali melakukan jambret?!” bentak hakim Adnya Dewi.
Mendengar bentakan hakim, terdakwa langsung gelagapan. Muka Junistira juga berubah pucat.
“Sekitar sembilan kali Yang Mulia,” jawabnya lirih.
Sontak, pengakuan Junistira itu praktis membuat pimpinan sidang dan dua hakim anggota tercengang.
“Ke Polisi kamu mengaku dua kali. Wah, wah, wah, kamu ini bikin resah orang saja. Untung kamu cepat ketahuan. Kalau tidak berapa ibu-ibu yang akan jadi korban kamu,” damprat hakim.
Pria asal Singaraja itu mengaku masih lajang dan sudah bekerja sebagai tukang instalasi listrik dengan penghasilan Rp 2 juta. Karena pekerjaan yang lumayan berat, terdakwa mengambil jalan pintas.
“Kamu ini maunya gampang saja. Harusnya kamu kerja yang benar kalau memang ada kebutuhan. Terus hasilnya kamu buat apa. Untuk pacarmu?” tandas hakim senior itu.
Terdakwa hanya membisu saja.
Dalam sidang terungkap juga bahwa aksi Junistira yang terakhir dilakukan pada R.R. Agnes Risna.
Saat kejadian, perempuan usia 63 tahun itu mengendarai motor Honda Scoopy sambil membonceng cucunya.
Mendekati lokasi kejadian, terdakwa sudah melihat korban dari jarak kurang lebih sepuluh meter.
Terdakwa berusaha memepet korban.
Kebetulan saat terdakwa melakukan aksinya, korban sedang berhenti.
Sehingga terdakwa dengan mudah mengambil tas korban sambil siap-siap tancap gas motornya.