28.2 C
Jakarta
13 Desember 2024, 22:46 PM WIB

Empat Koruptor Ini Tak Terima Remisi, Alasannya..

SINGARAJA –Empat narapidana kasus korupsi yang kini menjalani masa penahanan di Lapas Singaraja, tak mendapat remisi kemerdekaan dari Kementerian Hukum dan HAM. 

Dari 113 orang narapidana yang diusulkan mendapat remisi, hanya 82 orang saja yang mendapat remisi.

Dari puluhan orang narapidana itu, dua orang diantaranya langsung bebas.

Sedangkan empat narapidana korupsi yang masih mendekam di Lapas Singaraja tak mendapat potongan masa hukuman.

Mereka adalah Gede Budiasa yang tersangkut masalah dana nasabah di LPD Banyualit; Made Ginawati yang tersangkut masalah dana nasabah di sebuah koperasi yang ada di Desa Subuk; Komang Wiliantara yang menggunakan dana desa di Lokapaksa; dan Gusti Nyoman Sutapa yang tersangkut dana nasabah di LPD Sinabun.

Kepala Lapas Singaraja Edi Cahyono mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, napi korupsi harus mengembalikan kerugian negara. “Harus membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Kalau tidak begitu, ya hak (remisi) tidak diberikan,” terang Edi.

SINGARAJA –Empat narapidana kasus korupsi yang kini menjalani masa penahanan di Lapas Singaraja, tak mendapat remisi kemerdekaan dari Kementerian Hukum dan HAM. 

Dari 113 orang narapidana yang diusulkan mendapat remisi, hanya 82 orang saja yang mendapat remisi.

Dari puluhan orang narapidana itu, dua orang diantaranya langsung bebas.

Sedangkan empat narapidana korupsi yang masih mendekam di Lapas Singaraja tak mendapat potongan masa hukuman.

Mereka adalah Gede Budiasa yang tersangkut masalah dana nasabah di LPD Banyualit; Made Ginawati yang tersangkut masalah dana nasabah di sebuah koperasi yang ada di Desa Subuk; Komang Wiliantara yang menggunakan dana desa di Lokapaksa; dan Gusti Nyoman Sutapa yang tersangkut dana nasabah di LPD Sinabun.

Kepala Lapas Singaraja Edi Cahyono mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, napi korupsi harus mengembalikan kerugian negara. “Harus membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Kalau tidak begitu, ya hak (remisi) tidak diberikan,” terang Edi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/