32.1 C
Jakarta
18 September 2024, 18:18 PM WIB

Masa Penahanan Berakhir, Lapas Perempuan Kerobokan Lepas Notaris Neli

DENPASAR – Masih ingat nama notaris Ketut Neli Asih, 54, yang terancam kurungan 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar lantaran kasus penggelapan (Pasal 372, KUHP, red)?

Sehari jelang HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74, kemarin (16/8), notaris yang berkantor di Jalan Nakula No.8, Legian,

Kuta itu dipastikan menghirup “udara segar” di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Denpasar, Kerobokan, Badung, Bali.

Pasalnya, kewenangan Pengadilan Tinggi Denpasar menahan sang notaris berakhir pada 28 Juli 2019 setelah 90 hari masa penahanan.

Walhasil penahanan notaris kelahiran, Singaraja, 7 Januari 1963 dalam rentang 29 Juli 2019 hingga 16 Agustus 2018 dinilai tidak sah.

“Masa penahanan terdakwa Ketut Neli Asih, SH, telah melampaui batas (28 Juli 2019, red). Jadi penahanan terhadap terdakwa Neli Asih terhitung sejak 29 Juli 2019 sampai hari ini adalah tidak sah,” ucap John Korasa, kuasa hukum terdakwa.

Albert Jackson yang ikut menjadi kuasa hukum terdakwa Neli menambahkan kliennya keluar dari Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar, Kerobokan, Badung pada Jumat (16/8) pukul 18.35.

“Klien kami, Ketut Neli Asih sudah habis penahanannya berdasarkan Penetapan No. 171/Pen.Pid/2019/PT.Dps di tanggal 28 Juli 2019.

Sehingga Kalapas Perempuan Klas IIA Denpasar, Ibu Lili  pada hari ini, tanggal 16 Agustus 2019 pukul 18.35 telah mengeluarkan klien kami dengan alasan  harus lepas demi hukum,” ungkapnya.

Terkait keluarnya terdakwa Neli dari balik jeruji besi lapas, John Korasa mengaku kliennya tidak mengajukan kasasi. Melainkan hanya menunggu reaksi jaksa penuntut umum (JPU).

“Jika benar JPU sudah kasasi berarti eksekusi terhadap klien saya menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Tetapi, jika JPU tidak kasasi sebagai masyarakat yang taat hukum saya siap menyerahkan klien untuk dieksekusi oleh JPU,” tegasnya.

Kalapas Perempuan Klas IIA Denpasar, Lili diketahui mengeluarkan terdakwa Neli Asih berdasarkan surat pengeluaran demi hukum nomor: W20.PK.01.01.01.652/2019.

“Setelah melaksanakan koordinasi secara lisan dengan Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bersangkutan, Jumat (16/8) pukul 18.35,

Kasi Pidum Kejari Denpasar dan JPU menyetujui pengeluaran Ketut Neli Asih untuk dikeluarkan demi hukum,” tulisnya.

Pihak lapas, imbuh Lili mengeluarkan terdakwa demi hukum karena tidak ada lagi dasar hukum untuk menahan yang bersangkutan. 

DENPASAR – Masih ingat nama notaris Ketut Neli Asih, 54, yang terancam kurungan 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar lantaran kasus penggelapan (Pasal 372, KUHP, red)?

Sehari jelang HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74, kemarin (16/8), notaris yang berkantor di Jalan Nakula No.8, Legian,

Kuta itu dipastikan menghirup “udara segar” di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Denpasar, Kerobokan, Badung, Bali.

Pasalnya, kewenangan Pengadilan Tinggi Denpasar menahan sang notaris berakhir pada 28 Juli 2019 setelah 90 hari masa penahanan.

Walhasil penahanan notaris kelahiran, Singaraja, 7 Januari 1963 dalam rentang 29 Juli 2019 hingga 16 Agustus 2018 dinilai tidak sah.

“Masa penahanan terdakwa Ketut Neli Asih, SH, telah melampaui batas (28 Juli 2019, red). Jadi penahanan terhadap terdakwa Neli Asih terhitung sejak 29 Juli 2019 sampai hari ini adalah tidak sah,” ucap John Korasa, kuasa hukum terdakwa.

Albert Jackson yang ikut menjadi kuasa hukum terdakwa Neli menambahkan kliennya keluar dari Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar, Kerobokan, Badung pada Jumat (16/8) pukul 18.35.

“Klien kami, Ketut Neli Asih sudah habis penahanannya berdasarkan Penetapan No. 171/Pen.Pid/2019/PT.Dps di tanggal 28 Juli 2019.

Sehingga Kalapas Perempuan Klas IIA Denpasar, Ibu Lili  pada hari ini, tanggal 16 Agustus 2019 pukul 18.35 telah mengeluarkan klien kami dengan alasan  harus lepas demi hukum,” ungkapnya.

Terkait keluarnya terdakwa Neli dari balik jeruji besi lapas, John Korasa mengaku kliennya tidak mengajukan kasasi. Melainkan hanya menunggu reaksi jaksa penuntut umum (JPU).

“Jika benar JPU sudah kasasi berarti eksekusi terhadap klien saya menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Tetapi, jika JPU tidak kasasi sebagai masyarakat yang taat hukum saya siap menyerahkan klien untuk dieksekusi oleh JPU,” tegasnya.

Kalapas Perempuan Klas IIA Denpasar, Lili diketahui mengeluarkan terdakwa Neli Asih berdasarkan surat pengeluaran demi hukum nomor: W20.PK.01.01.01.652/2019.

“Setelah melaksanakan koordinasi secara lisan dengan Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bersangkutan, Jumat (16/8) pukul 18.35,

Kasi Pidum Kejari Denpasar dan JPU menyetujui pengeluaran Ketut Neli Asih untuk dikeluarkan demi hukum,” tulisnya.

Pihak lapas, imbuh Lili mengeluarkan terdakwa demi hukum karena tidak ada lagi dasar hukum untuk menahan yang bersangkutan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/