DENPASAR-Sebanyak 30 unit mesin judi dingdong jenis Micky Mouse dimusnahkan di TPA Suwung, Senin sore (17/9).
Sebelumnya, satu dari total 31 mesin ini sudah dimusnahkan beberapa hari lalu bersama barang bukti lainnya di Kejari Denpasar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Made Agus Sastrawan mengatakan pemusnahan sejumlah barang bukti ini dilakukan sudah memiliki kekuatan hukum yang ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2018 lalu.
“Sejumlah barang bukti barang bukti kasus yang sudah inkrah,” katanya ditemui di Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (17/9) sore.
Sejumlah mesin judi yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara dari seorang terdakwa bernama AA Ngurah Jaya Adnyana.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Denpasar juga telah memusnahkan sejumlah barang bukti lainnya pada Kamis (13/9) pagi lalu di halaman belakang Kejaksaan Negeri Denpasar.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan saat itu adalah barang bukti narkotika berbagai jenis dengan total lebih dari Rp 59 miliar, handphone dan senjata tajam.