DENPASAR- Fuad Hasyim, 35, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika ini, Senin (17/9) menjalani sidang vonis di PN Denpasar.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, itu akhirnya mengganjar kekasih dari eks pramugari maskapai Garuda Indonesia, dengan hukuman pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) , yang sebelumnya menuntut Fuad, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan itu, karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tegas Hakim IGN Putra Atmaja dalam putusannya.
Diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan terdakwa bersama kekasihnya, Michelle Merri Loisa, 28, oknum pramugari maskapai penerbangan plat merah (terpidana 2,5 tahun), pada Sabtu (24/2) lalu .
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi serbuk kokain seberat 0,37 gram, 1 plastik klip sabhu seberat 0,12 gram dan satu strip berisi empat butir dumolid dengan berat bersih 0,92 gram.