26.2 C
Jakarta
17 September 2024, 3:34 AM WIB

Terlibat Korupsi, Bupati Jembrana Resmi Pecat Dua Mantan Anak Buah

NEGARA-Dua dari tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Jembrana yang sebelumnya terjerat kasus korupsi, akhirnya diberhentikan.

 

Dua oknum PNS  yang sudah dipecat itu, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Jembrana I Gusti Bagus Ngurah Putra Riyadi,  dan mantan koordinator terminal I Made Darna.

Sedangkan yang belum diberhentikan, Indah Suryaningsih, 48, PNS yang juga sudah divonis pengadilan terdakwa kasus korupsi santunan kematian fiktif di Kabupaten Jembrana.

Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan, mengacu pada aturan tentang ASN yang menyatakan bahwa yang terlibat korupsi dalam jabatan diberhentikan.

Dasarnya adalah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

“Sudah diberhentikan, karena putusannya berkekuatan hukum tetap,” ujar bupati didampingi Sekretaris Daerah Jembrana I Made Sudiada, Senin (17/9).

Dengan pemberhentian tersebut, maka sejak bulan Oktober mendatang tidak lagi menerima gaji 50 persen. Sementara untuk Indah Suryaningsih, karena masih proses banding statusnya masih dibebastugaskan dari jabatannya dengan gaji 50 persen dari gaji setiap bulannya.

“Kalau sudah ada putusan inkrah dari pengadilan sebagai dasar pemberhentian. Langsung diberhentikan,” tegasnya.

Sudiada menambahkan, I Gusti Bagus Ngurah Putra Riyadi dan I Made Darna untuk bulan September ini masih menerima gaji 50 persen.

Pasalnya, putusan pemberhentian tersebut dilakukan setelah pembayaran gaji bulanan pegawai.

“Dua orang yang sudah diberhentikan, bulan depan sudah tidak menerima gaji lagi,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, bupati mengatakan berharap tidak ada lagi PNS yang berurusan dengan hukum, apalagi tindak pidana korupsi.

Inspektorat Jembrana, Sekda dan badan kepegawaian, diminta untuk lebih intensif lagi melakukan pengawasan terhadap pegawai agar tidak melakukan korupsi.

“Saya sering imbau, setiap saat terutama saat apel agar menjaga integritas dan berhati-hati, agar tidak melakukan korupsi,” ujar bupati.

Dengan adanya tiga orang PNS yang sudah menjalani sidang karena tindak pidana korupsi ini, diharapkan menjadi perhatian semua pegawai agar tidak melakukan hal sama, karena pasti akan diberhentikan sebagai pegawai.

“Ini masalah oknum. Mental. Karena pengawasan, peringatan dan imbauan sudah sering dilakukan,” pungkasnya.

Tiga orang PNS yang sudah mendapat putusan pengadilan diantaranya PNS yang terlibat kasus korupsi terminal manuver Gilimanuk mantan kepala dinas perhubungan, komunikasi dan informatika Jembrana I Gusti Bagus Ngurah Putra Riyadi yang divonis pidana penjara 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Serta mantan koordinator terminal I Made Darna dipidana 1 tahun 6 bulan dengan denda dan subsider sama dengan mantan kadisnya.

PNS yang juga sudah divonis pengadilan terdakwa kasus korupsi santunan kematian fiktif di Kabupaten Jembrana, Indah Suryaningsih,48.

PNS yang sebelumnya sebagai staf di Dinas Sosial tersebut divonis 4 tahun pidana penjara, membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 171 juta.

Perkara ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bali.

 

NEGARA-Dua dari tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Jembrana yang sebelumnya terjerat kasus korupsi, akhirnya diberhentikan.

 

Dua oknum PNS  yang sudah dipecat itu, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Jembrana I Gusti Bagus Ngurah Putra Riyadi,  dan mantan koordinator terminal I Made Darna.

Sedangkan yang belum diberhentikan, Indah Suryaningsih, 48, PNS yang juga sudah divonis pengadilan terdakwa kasus korupsi santunan kematian fiktif di Kabupaten Jembrana.

Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan, mengacu pada aturan tentang ASN yang menyatakan bahwa yang terlibat korupsi dalam jabatan diberhentikan.

Dasarnya adalah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

“Sudah diberhentikan, karena putusannya berkekuatan hukum tetap,” ujar bupati didampingi Sekretaris Daerah Jembrana I Made Sudiada, Senin (17/9).

Dengan pemberhentian tersebut, maka sejak bulan Oktober mendatang tidak lagi menerima gaji 50 persen. Sementara untuk Indah Suryaningsih, karena masih proses banding statusnya masih dibebastugaskan dari jabatannya dengan gaji 50 persen dari gaji setiap bulannya.

“Kalau sudah ada putusan inkrah dari pengadilan sebagai dasar pemberhentian. Langsung diberhentikan,” tegasnya.

Sudiada menambahkan, I Gusti Bagus Ngurah Putra Riyadi dan I Made Darna untuk bulan September ini masih menerima gaji 50 persen.

Pasalnya, putusan pemberhentian tersebut dilakukan setelah pembayaran gaji bulanan pegawai.

“Dua orang yang sudah diberhentikan, bulan depan sudah tidak menerima gaji lagi,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, bupati mengatakan berharap tidak ada lagi PNS yang berurusan dengan hukum, apalagi tindak pidana korupsi.

Inspektorat Jembrana, Sekda dan badan kepegawaian, diminta untuk lebih intensif lagi melakukan pengawasan terhadap pegawai agar tidak melakukan korupsi.

“Saya sering imbau, setiap saat terutama saat apel agar menjaga integritas dan berhati-hati, agar tidak melakukan korupsi,” ujar bupati.

Dengan adanya tiga orang PNS yang sudah menjalani sidang karena tindak pidana korupsi ini, diharapkan menjadi perhatian semua pegawai agar tidak melakukan hal sama, karena pasti akan diberhentikan sebagai pegawai.

“Ini masalah oknum. Mental. Karena pengawasan, peringatan dan imbauan sudah sering dilakukan,” pungkasnya.

Tiga orang PNS yang sudah mendapat putusan pengadilan diantaranya PNS yang terlibat kasus korupsi terminal manuver Gilimanuk mantan kepala dinas perhubungan, komunikasi dan informatika Jembrana I Gusti Bagus Ngurah Putra Riyadi yang divonis pidana penjara 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Serta mantan koordinator terminal I Made Darna dipidana 1 tahun 6 bulan dengan denda dan subsider sama dengan mantan kadisnya.

PNS yang juga sudah divonis pengadilan terdakwa kasus korupsi santunan kematian fiktif di Kabupaten Jembrana, Indah Suryaningsih,48.

PNS yang sebelumnya sebagai staf di Dinas Sosial tersebut divonis 4 tahun pidana penjara, membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 171 juta.

Perkara ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bali.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/