26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:39 AM WIB

TERUNGKAP! Tamping Pengedar Narkoba Itu Dibekuk di Rumah Kalapas

DENPASAR – Samsul Arifin yang ditangkap bersama Rizal dalam kasus narkoba di depan Lapas Kerobokan, Jumat (14/9) sekitar pukul 12.30 lalu

merupakan napi Lapas Kerobokan yang berstatus sebagai tahanan pendamping (tamping) yang dijadwalkan akan bebas dalam beberapa hari ke depan.

Namun nahasnya, kini Samsul Arifin harus kembali tersangkut kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup banyak.

Sebagai catatan, karena statusnya sebagai tahanan pendamping, Samsul Arifin dipercaya untuk merawat dan membersihkan rumah dinas Kalapas Kerobokan, yang terletak tidak jauh dari lokasi transaksi narkoba.

Terungkapnya Samsul Arif sebagai pengedar narkoba bermula polisi mendengar informasi ada seseorang melemparkan sebuah bungkusan ke dalam mobil Xenia hitam yang tengah parkir di TKP.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian membuntuti pergerakan mobil tersebut yang melaju ke arah Denpasar yang dikendarai oleh tersangka M Rizal.

Setibanya di Jalan Pidada VI Ubung Kaja, Denpasar, polisi mencegat mobil tersebut. “Di dalam mobil ditemukan 200 butir ekstasi,” kata Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja, Senin (17/9) siang.

Kepada polisi, sejumlah barang tersebut didapatkan dari orang berinisial K di dalam Lapas Kerobokan. Selain itu diamankan juga 1 paket ganja dengan berat bruto 87,42 gram atau 72,80 gram netto, sabhu berat brutto 514,22 gram atau 471,53 gram netto.

Berdasar keterangan tersangka Rizal, ditangkap juga Samsul Arifin yang bersembunyi di rumah dinas Kalapas kerobokan.

“Tersangka sudah diamankan ke Mako Direktorat Narkoba Polda Bali untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut,” tandas Kabidhumas. 

DENPASAR – Samsul Arifin yang ditangkap bersama Rizal dalam kasus narkoba di depan Lapas Kerobokan, Jumat (14/9) sekitar pukul 12.30 lalu

merupakan napi Lapas Kerobokan yang berstatus sebagai tahanan pendamping (tamping) yang dijadwalkan akan bebas dalam beberapa hari ke depan.

Namun nahasnya, kini Samsul Arifin harus kembali tersangkut kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup banyak.

Sebagai catatan, karena statusnya sebagai tahanan pendamping, Samsul Arifin dipercaya untuk merawat dan membersihkan rumah dinas Kalapas Kerobokan, yang terletak tidak jauh dari lokasi transaksi narkoba.

Terungkapnya Samsul Arif sebagai pengedar narkoba bermula polisi mendengar informasi ada seseorang melemparkan sebuah bungkusan ke dalam mobil Xenia hitam yang tengah parkir di TKP.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian membuntuti pergerakan mobil tersebut yang melaju ke arah Denpasar yang dikendarai oleh tersangka M Rizal.

Setibanya di Jalan Pidada VI Ubung Kaja, Denpasar, polisi mencegat mobil tersebut. “Di dalam mobil ditemukan 200 butir ekstasi,” kata Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja, Senin (17/9) siang.

Kepada polisi, sejumlah barang tersebut didapatkan dari orang berinisial K di dalam Lapas Kerobokan. Selain itu diamankan juga 1 paket ganja dengan berat bruto 87,42 gram atau 72,80 gram netto, sabhu berat brutto 514,22 gram atau 471,53 gram netto.

Berdasar keterangan tersangka Rizal, ditangkap juga Samsul Arifin yang bersembunyi di rumah dinas Kalapas kerobokan.

“Tersangka sudah diamankan ke Mako Direktorat Narkoba Polda Bali untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut,” tandas Kabidhumas. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/