GIANYAR – Mengenakan pakaian adat madya, sekitar 130 warga dari klan Satria Pura Nataran Agung Samplangan meluruk kantor Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Senin (16/9) kemarin.
Mereka mendukung empat orang saudaranya yang memberikan kesaksian atas kasus ujaran kebencian (hate speech) terhadap dua orang terdakwa.
Kelian Pura Nataran Agung Samplangan, I Dewa Ketut Ada, 60, menyatakan kedatangan mereka sebagai bentuk aksi damai.
“Empat saudara kami menjadi saksi di persidangan. Kami mendukung mereka, memberikan support untuk saudara kami,” jelasnya.
Kasus tersebut dengan Nomor perkara 158/Pid.sus/2019/PN.Gin dengan terdakwa I Komang Suarta I Kadek Agus Saputra alias Kadek Sabun.
Antara terdakwa dengan saksi korban ini sama-sama warga Kelurahan Samplangan. Kasus itu bermula pada November 2018 lalu.
Kedua terdakwa itu membuat video siaran langsung di akun facebook terdakwa. “Waktu video itu muncul, banyak semeton datang ke rumah saya. Akhirnya kami rapat dan bawa ke ranah hukum,” jelasnya.
Kata dia, isi video tersebut bernada mengancam dan melecehkan warga Satria Samplangan. “Makanya kami ingin perkara ini diputus dengan adil,” pintanya.
Penasehat hukum Semeton Satria Samplangan, Ida Bagus Gaga Aditya, menyatakan sidang kemarin dengan agenda pembuktian.
“Semeton antusias mengawal jalannya persidangan, bahkan hingga putusan nanti. Sampai diputus terus dikawal, mengingat rasa sakit hati dan ketersinggungan yang timbul akibat video itu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa itu mengunggah video menantang klan Satria Samplangan berkelahi. Kelompok Satria Samplangan memilih melaporkan kejadian itu ke kepolisian pada Selasa (8/1) sekitar pukul 21.00.
Dalam video berdurasi sekitar 2 menit yang diunggah akun bernama Dek Sabun Mayura, terdengar kata ancaman menantang warga masyarakat Samplangan khususnya Para Dewa berkelahi.
Video tersebut diunggah pada 27 Nopember 2018.