25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:21 AM WIB

Lima Penyelundup BL Jaringan Singapur Didakwa Pasal Berlapis

DENPASAR-Sion Tanuwidjaya alias Sion,21, asal Jakarta; Muhammad Yasin,21, asal Mataram; Tito Sumantri,20, asal Pare-pare; dan Satriawan Syahputra alias Wawan,21, asal Kuripan, serta  Rinvil Hakim (terdakwa dalam berkas terpisah), lima anggota sindikat penyelundupan baby lobster (BL) dari Bali ke Singapura, mulai disidangkan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Cokorda Intan Merlany Dewie menjerat mereka dengan pasal berlapis.

JPU menggunakan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan juncto UU Nomor 45/2009 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa dengan sengaja mengeluarkan ikan yang merugikan masyarakat, pembudidaya ikan, sumber daya ikan, atau lingkungan sumber daya ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Indonesia,” kata JPU Intan di hadapan Majelis Hakim pimpinan, Amin Ismanto.

Dalam dakwaan JPU terungkap, benih lobster yang hendak diselundupkan sebanyak 30.500 ekor dengan Singapura sebagai negara tujuannya.

Upaya penyelundupan ini terungkap pada 2 September 2018 lalu, sekitar pukul 06.55.

Mereka membawa ribuan benih lobster itu dengan menaiki pesawat Garuda bernomor penerbangan GA-840.

Benih lobster itu dikemas dalam 26 kantong plastik dan dibungkus kertas koran. Kemudian dimasukkan dalam satu koper cokelat, sebuah tas ransel cokelat, dan dua ransel hitam.

Singkat cerita, setibanya di Aviation Security (Asvec) petugas melakukan pemeriksaan fisik bersama BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) Denpasar.

Hasilnya, di dalam keempat tas itu memang berisi benih lobster (Panalirus sp) sebanyak 30.500 ekor dengan panjang berkisar satu sampai tiga sentimeter.

“Keempat tas itu kemudian diamankan. Termasuk keempat terdakwa. Upaya mereka itu dipandang bertentangan dengan Permen KKP Nmo 56 /PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster,” jelas jaksa.

Sidang yang berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi, itu juga terungkap jika Sion sudah mulai menyelundupkan benih lobster sejak Juni 2018 lalu.

Dalam aksinya dia bertugas sebagai koper man. Sekali beraksi dia mendapat upah Rp 4 juta plus bonus 100 Dollar Singapura.

Sementara terdakwa lainnya ada yang mendapatkan 3,5 juta untuk setiap ransel.

Bahkan, terdakwa ketiga yakni Tito Sumantri mendapatkan imbalan Rp 12,5 juta yang nantinya dibagikan lagi ke terdakwa lainnya.

DENPASAR-Sion Tanuwidjaya alias Sion,21, asal Jakarta; Muhammad Yasin,21, asal Mataram; Tito Sumantri,20, asal Pare-pare; dan Satriawan Syahputra alias Wawan,21, asal Kuripan, serta  Rinvil Hakim (terdakwa dalam berkas terpisah), lima anggota sindikat penyelundupan baby lobster (BL) dari Bali ke Singapura, mulai disidangkan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Cokorda Intan Merlany Dewie menjerat mereka dengan pasal berlapis.

JPU menggunakan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan juncto UU Nomor 45/2009 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa dengan sengaja mengeluarkan ikan yang merugikan masyarakat, pembudidaya ikan, sumber daya ikan, atau lingkungan sumber daya ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Indonesia,” kata JPU Intan di hadapan Majelis Hakim pimpinan, Amin Ismanto.

Dalam dakwaan JPU terungkap, benih lobster yang hendak diselundupkan sebanyak 30.500 ekor dengan Singapura sebagai negara tujuannya.

Upaya penyelundupan ini terungkap pada 2 September 2018 lalu, sekitar pukul 06.55.

Mereka membawa ribuan benih lobster itu dengan menaiki pesawat Garuda bernomor penerbangan GA-840.

Benih lobster itu dikemas dalam 26 kantong plastik dan dibungkus kertas koran. Kemudian dimasukkan dalam satu koper cokelat, sebuah tas ransel cokelat, dan dua ransel hitam.

Singkat cerita, setibanya di Aviation Security (Asvec) petugas melakukan pemeriksaan fisik bersama BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) Denpasar.

Hasilnya, di dalam keempat tas itu memang berisi benih lobster (Panalirus sp) sebanyak 30.500 ekor dengan panjang berkisar satu sampai tiga sentimeter.

“Keempat tas itu kemudian diamankan. Termasuk keempat terdakwa. Upaya mereka itu dipandang bertentangan dengan Permen KKP Nmo 56 /PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster,” jelas jaksa.

Sidang yang berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi, itu juga terungkap jika Sion sudah mulai menyelundupkan benih lobster sejak Juni 2018 lalu.

Dalam aksinya dia bertugas sebagai koper man. Sekali beraksi dia mendapat upah Rp 4 juta plus bonus 100 Dollar Singapura.

Sementara terdakwa lainnya ada yang mendapatkan 3,5 juta untuk setiap ransel.

Bahkan, terdakwa ketiga yakni Tito Sumantri mendapatkan imbalan Rp 12,5 juta yang nantinya dibagikan lagi ke terdakwa lainnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/