29.5 C
Jakarta
25 April 2024, 19:59 PM WIB

Pergi ke Bali Naik Motor Tak Bawa Paspor, WN Tiongkok Segera Diadili

DENPASAR – Kejari Denpasar menerima kasus pelanggaran imigrasi cukup unik. Kasus ini baru pertama kalinya terjadi di Bali.

Seorang warga Tiongkok bernama Dacheng Yen masuk ke Indonesia menggunakan jalur darat tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti visa.

Pria 44 tahun itu hanya bondo nekat (bonek) alias modal nekat saja. Ia mengendarai sepeda motor dari Sabah, Malaysia menuju Pontianak, Kalimantan Barat pada Agustus 2019.

Ini dilakukan tersangka untuk menghindari pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Setiba di Pontianak, tersangka menumpang kapal dengan tujuan Surabaya, Jawa Timur dan melanjutkan perjalanan menuju Denpasar.

Tersangka sempat beberapa hari tinggal di Denpasar. “Kami langsung serahkan yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk dilakukan

penyelidikan lebih lanjut,” terang Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Yoga Aria Prakoso disela pelimpahan tahap II, kemarin.

Dijelaskan lebih lanjut, tersangka diduga melakukan pelanggaran Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 113 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana hukuman hingga lima tahun. Yoga menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan

tersangka Dacheng Yan masuk ke wilayah Indonesia tanpa menggunakan dokumen yang sah dan masih berlaku. Yang bersangkutan tidak melakukan pemeriksaan imigrasi.

Ada dua pelanggaran yang dilakukan tersangka. Pertama tidak menggunakan dokumen.

Seperti diketahui setiap orang yang masuk wilayah Indonesia wajib menggunakan dokumen keimigrasian atau paspor yang masih berlaku dan harus melalui pemeriksaan imigrasi.

Tersangka masuk ke Indonesia dengan maksud berlibur. Namun, dia datang ke Indonesia tanpa menggunakan dokumen perjalanan dan visa.

Terungkap terdakwa masuk ke Pontianak, Kalimantan Barat dari Sabah, Malaysia melalui jalur darat dengan mengendarai sepeda motor sekitar bulan Agustus 2019.

Ini dilakukan tersangka untuk menghindari pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Setiba di Pontianak, tersangka menumpang kapal dengan tujuan Surabaya, Jawa Timur dan melanjutkan perjalanan menuju Denpasar.

Tersangka sempat beberapa hari tinggal di Denpasar. Namun pada hari Sabtu, 14 September 2019, tersangka masuk ke Konsulat Jendral Republik Rakyat Tiongkok di Denpasar.

Tersangka masuk ke konsulat tersebut dengan cara melompat tembok. Sehingga diamankan oleh petugas keamanan.

Kemudian, Selasa 17 September 2019 tersangka diserahkan oleh pihak konsulat ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

DENPASAR – Kejari Denpasar menerima kasus pelanggaran imigrasi cukup unik. Kasus ini baru pertama kalinya terjadi di Bali.

Seorang warga Tiongkok bernama Dacheng Yen masuk ke Indonesia menggunakan jalur darat tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti visa.

Pria 44 tahun itu hanya bondo nekat (bonek) alias modal nekat saja. Ia mengendarai sepeda motor dari Sabah, Malaysia menuju Pontianak, Kalimantan Barat pada Agustus 2019.

Ini dilakukan tersangka untuk menghindari pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Setiba di Pontianak, tersangka menumpang kapal dengan tujuan Surabaya, Jawa Timur dan melanjutkan perjalanan menuju Denpasar.

Tersangka sempat beberapa hari tinggal di Denpasar. “Kami langsung serahkan yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk dilakukan

penyelidikan lebih lanjut,” terang Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Yoga Aria Prakoso disela pelimpahan tahap II, kemarin.

Dijelaskan lebih lanjut, tersangka diduga melakukan pelanggaran Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 113 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana hukuman hingga lima tahun. Yoga menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan

tersangka Dacheng Yan masuk ke wilayah Indonesia tanpa menggunakan dokumen yang sah dan masih berlaku. Yang bersangkutan tidak melakukan pemeriksaan imigrasi.

Ada dua pelanggaran yang dilakukan tersangka. Pertama tidak menggunakan dokumen.

Seperti diketahui setiap orang yang masuk wilayah Indonesia wajib menggunakan dokumen keimigrasian atau paspor yang masih berlaku dan harus melalui pemeriksaan imigrasi.

Tersangka masuk ke Indonesia dengan maksud berlibur. Namun, dia datang ke Indonesia tanpa menggunakan dokumen perjalanan dan visa.

Terungkap terdakwa masuk ke Pontianak, Kalimantan Barat dari Sabah, Malaysia melalui jalur darat dengan mengendarai sepeda motor sekitar bulan Agustus 2019.

Ini dilakukan tersangka untuk menghindari pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Setiba di Pontianak, tersangka menumpang kapal dengan tujuan Surabaya, Jawa Timur dan melanjutkan perjalanan menuju Denpasar.

Tersangka sempat beberapa hari tinggal di Denpasar. Namun pada hari Sabtu, 14 September 2019, tersangka masuk ke Konsulat Jendral Republik Rakyat Tiongkok di Denpasar.

Tersangka masuk ke konsulat tersebut dengan cara melompat tembok. Sehingga diamankan oleh petugas keamanan.

Kemudian, Selasa 17 September 2019 tersangka diserahkan oleh pihak konsulat ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/