DENPASAR – Tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran membuat Alexander Angga Laksmana, 24, mudah tergoda saat mendapat tawaran menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Apalagi upah yang ditawarkan cukup besar dengan pekerjaan sangat mudah, yaitu mengambil dan mengantar paket dari sang bandar.
Namun, setelah JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi membacakan tuntutan hukuman, pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu barulah merasakan penyesalan.
Terdakwa tamatan SMP itu dianggap terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Sebelum sampai pada tuntutan, JPU membacakan pertimbangan memberatkan.
Perbuatan terdakwa dinilai bisa merusak citra pariwisata Bali. Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya.
“Terdakwa terbukti menguasai sabu-sabu seberat 3,58 gram. Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama Sembilan tahun,” tuntut JPU Sulasmi dalam sidang daring yang dipimpin hakim Esthar Oktavi, kemarin.
Selain menuntut pidana badan, JPU dari Kejati Bali itu juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
“Apablia tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama empat bulan,” imbuh Sulasmi. Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa didampingi pengacaranya bakal mengajukan pledoi tertulis.
Hakim memberikan waktu sepekan pada penasihat hukum terdakwa. Terdakwa ditangkap anggota Polda Bali pada 23 Juni 2020 pukul 19.30 di tepi Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat.
Saat digeledah polisi, terdakwa membawa sepuluh paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang. Di dalam tas selempang itu berisi lakban cokelat yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 3,58 gram.