33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:40 PM WIB

Ngaku Punya Pacar Cewek, Tapi Cemburu Teman Prianya Dekat Lelaki Lain

MESKI mengaku telah memiliki pacar seorang perempuan layaknya pria normal lain, Deni Susanto alias Nendra mendadak kalap saat teman prianya dekat dengan lelaki lain.

 

Diduga cemburu buta, ia pun nekat lakukan pengancaman dan dihukum 5 bulan penjara atas perbuatannya. Seperti apa?

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

 

Nendra, begitu pria dengan tubuh sixpack ini biasa dipanggil oleh kawan-kawannya. Pria 31 tahun ini akhirnya diganjar 5 bulan bui atas perbuatannya mengancam korban Kevin Geraldo.

 

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, Nendra nekat melakukan pengancaman setelah mengaku cemburu berat karena korban Kevin dekat dengan pria lain bernama David Dwi Wijaya.

 

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, hakim menilai vonis 5 bulan itu karena terdakwa dinilai bersalah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana ketentuan pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan sebelumnya

 

Atas vonis hakim yang lebih ringan sebulan dari tuntutan yang diajukan JPU Putu Gede Juliarsana, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menerima.

 

Namun sebelum pembacaan putusan, kasus yang menjerat Nendra sempat membuat hakim penasaran. Bahkan hakim sempat melontarkan berbagai pertanyaan yang membuat pengunjung tergelitik.

 

. “Ini agak janggal. Kok bisa cemburu begitu, kamu elus-elus ya tangannya?” pancing hakim Esthar Oktavi.

 

Di luar dugaan, pertanyaan hakim itu membuat terdakwa tersipu malu.

 

Namun, kemudian terdakwa menggelengkan kepala. Hakim yang penasaran masih merasa heran dengan tujuan terdakwa yang membatasi pertemanan korban dengan saksi sesama laki-laki.

 

“Kamu punya istri atau pacar nggak? Laki-laki atau perempuan?” kejar hakim.

Pertanyaan “seronok” itu membuat dua orang hakim anggota perempuan, Angeliky Handajani Day dan Novita Riama ikut tertawa.

 

Begitu juga penuntut umum dan pengunjung sidang lainnya. Terdakwa mengatakan, bahwa dirinya sudah punya pacar. “Sudah punya pacar, seorang perempuan,” katanya singkat.

 

Terdakwa juga sudah meminta maaf dan meminta damai kepada korbannya, karena telah mengancam dengan menggunakan sebuah gunting.

 

Namun, permintaan maaf itu bukan berarti membuat terdakwa bebas dari jerat hukuman.

 

Seperti diketahui, kasus pengancaman yang dilakukan terdakwa terjadi pada 19 Agustus 2018 sekitar pukul 21.30 di sebuah tempat kos-kosan di Jalan Bhineka Jati Jaya, Gang II/1, Tuban, Badung.

 

Korban maupun saksi, David Dwi Wijaya yang tinggal di kos-kosan tersebut, menerima pesan singkat dari seseorang tidak dikenal. Isinya memperingatkan korban dan saksi jaga jarak.

 

Peringatan tersebut disampaikan dengan nada ancaman. Karena bila korban dan saksi masih dekat-dekat, maka terdakwa akan menghabisinya nyawanya.

 

Untuk mempertegas ancaman itu, terdakwa juga mengirimkan foto gunting.

 

Selanjutnya, sekitar pukul 21.00, korban datang ke tempat kos saksi David bersama saksi lainnya, Iwan Rothling.

 

Setibanya di tempat kos saksi David, ternyata yang dicari tidak ada. Dan korban memutuskan untuk menunggu di depan kamarnya.

 

Tidak lama kemudian, saksi David tiba dengan mengendarai sepeda motor sambil membonceng terdakwa.

 

Selanjutnya, terdakwa mengambil sepeda motornya dan mengajak korban ikut dengannya.

 

Tapi korban tidak mau dan memilih tetap tinggal di tempatnya semula.

Terdakwa pun mengajak korban ke tempat yang sepi.

 

Tapi korban masih tidak mau. Sehingga dalam jarak sekitar satu meter, terdakwa memasukkan tangan kanannya ke kantong jaketnya.

 

Sesaat kemudian dia mengeluarkan gunting dalam posisi digenggam dan mengarahkannya ke korban.

 

Melihat benda tajam itu, korban langsung lari ke jalan. Sementara terdakwa langsung mengambil motor dan memacunya untuk mengejar korban.

 

“Setelah dekat (korban) akan ditabraknya,” jelas penuntut umum.

 

Tapi, rencana terdakwa itu urung terlaksana. Karena korban langsung memilih lari ke sebuah warung yang kebetulan sedang ramai dengan orang.

 

 

MESKI mengaku telah memiliki pacar seorang perempuan layaknya pria normal lain, Deni Susanto alias Nendra mendadak kalap saat teman prianya dekat dengan lelaki lain.

 

Diduga cemburu buta, ia pun nekat lakukan pengancaman dan dihukum 5 bulan penjara atas perbuatannya. Seperti apa?

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

 

Nendra, begitu pria dengan tubuh sixpack ini biasa dipanggil oleh kawan-kawannya. Pria 31 tahun ini akhirnya diganjar 5 bulan bui atas perbuatannya mengancam korban Kevin Geraldo.

 

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, Nendra nekat melakukan pengancaman setelah mengaku cemburu berat karena korban Kevin dekat dengan pria lain bernama David Dwi Wijaya.

 

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, hakim menilai vonis 5 bulan itu karena terdakwa dinilai bersalah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana ketentuan pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan sebelumnya

 

Atas vonis hakim yang lebih ringan sebulan dari tuntutan yang diajukan JPU Putu Gede Juliarsana, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menerima.

 

Namun sebelum pembacaan putusan, kasus yang menjerat Nendra sempat membuat hakim penasaran. Bahkan hakim sempat melontarkan berbagai pertanyaan yang membuat pengunjung tergelitik.

 

. “Ini agak janggal. Kok bisa cemburu begitu, kamu elus-elus ya tangannya?” pancing hakim Esthar Oktavi.

 

Di luar dugaan, pertanyaan hakim itu membuat terdakwa tersipu malu.

 

Namun, kemudian terdakwa menggelengkan kepala. Hakim yang penasaran masih merasa heran dengan tujuan terdakwa yang membatasi pertemanan korban dengan saksi sesama laki-laki.

 

“Kamu punya istri atau pacar nggak? Laki-laki atau perempuan?” kejar hakim.

Pertanyaan “seronok” itu membuat dua orang hakim anggota perempuan, Angeliky Handajani Day dan Novita Riama ikut tertawa.

 

Begitu juga penuntut umum dan pengunjung sidang lainnya. Terdakwa mengatakan, bahwa dirinya sudah punya pacar. “Sudah punya pacar, seorang perempuan,” katanya singkat.

 

Terdakwa juga sudah meminta maaf dan meminta damai kepada korbannya, karena telah mengancam dengan menggunakan sebuah gunting.

 

Namun, permintaan maaf itu bukan berarti membuat terdakwa bebas dari jerat hukuman.

 

Seperti diketahui, kasus pengancaman yang dilakukan terdakwa terjadi pada 19 Agustus 2018 sekitar pukul 21.30 di sebuah tempat kos-kosan di Jalan Bhineka Jati Jaya, Gang II/1, Tuban, Badung.

 

Korban maupun saksi, David Dwi Wijaya yang tinggal di kos-kosan tersebut, menerima pesan singkat dari seseorang tidak dikenal. Isinya memperingatkan korban dan saksi jaga jarak.

 

Peringatan tersebut disampaikan dengan nada ancaman. Karena bila korban dan saksi masih dekat-dekat, maka terdakwa akan menghabisinya nyawanya.

 

Untuk mempertegas ancaman itu, terdakwa juga mengirimkan foto gunting.

 

Selanjutnya, sekitar pukul 21.00, korban datang ke tempat kos saksi David bersama saksi lainnya, Iwan Rothling.

 

Setibanya di tempat kos saksi David, ternyata yang dicari tidak ada. Dan korban memutuskan untuk menunggu di depan kamarnya.

 

Tidak lama kemudian, saksi David tiba dengan mengendarai sepeda motor sambil membonceng terdakwa.

 

Selanjutnya, terdakwa mengambil sepeda motornya dan mengajak korban ikut dengannya.

 

Tapi korban tidak mau dan memilih tetap tinggal di tempatnya semula.

Terdakwa pun mengajak korban ke tempat yang sepi.

 

Tapi korban masih tidak mau. Sehingga dalam jarak sekitar satu meter, terdakwa memasukkan tangan kanannya ke kantong jaketnya.

 

Sesaat kemudian dia mengeluarkan gunting dalam posisi digenggam dan mengarahkannya ke korban.

 

Melihat benda tajam itu, korban langsung lari ke jalan. Sementara terdakwa langsung mengambil motor dan memacunya untuk mengejar korban.

 

“Setelah dekat (korban) akan ditabraknya,” jelas penuntut umum.

 

Tapi, rencana terdakwa itu urung terlaksana. Karena korban langsung memilih lari ke sebuah warung yang kebetulan sedang ramai dengan orang.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/