DENPASAR – I Kadek Wariana alias Dek Bola tidak pernah kapok. Setelah empat kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian, kini dia kembali ditangkap oleh kepolisian.
Polsek Mengwi, Badung menangkap pria yang beralamat di Banjar Daren, Desa Lalanglinggah, Selemadeg Barat, Tabanan itu. Kaini, ia ditangkap karena kasus pencurian sepeda motor milik korban Anak Agung Ngurah Rudiana.
Aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada Rabu (18/11) sekitar pukul 15.30 Wita di depan Toko Merta Abadi, Banjar Negara Kaja, Sading, Mengwi, Badung. Saat itu pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy warna putih DK 6845 JB.
Itu bermula saat korban baru datang dari kondangan dan memarkir Honda Scoopy DK DK 6845 JB warna di depan kamar. Lalu setelah itu korban mandi. Setelah selesai mandi, korban melihat sepeda motornya telah hilang. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Mengwi.
“Saat itu kunci motor korban masih nyantol pada kontaknya,” terang Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa, Kamis (17/12).
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Dari sana polisi mengendus keberadaan pelaku. Namun, pelaku sempat sulit ditangkap lantaran kerap berpindah tempat.
Lalu Rabu (16/12), Tim Operasional Polsek Mengwi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku sedang berada di wilayah Tabanan. Selanjutnya polisi langsung mulai bergerak membuntuti di seputaran Jalan By Pass Soekarno, Tabanan. Di sana kemudian pelaku berhasil diamankan tepat sebelah barat supermarket Artha Sedana alias eks Hardys Tabanan. Dia ditangkap saat baru turun dari ojek.
“Dari interogasi, pelaku mengaku memiliki kesempatan mencuri karena kunci nyantol. Lalu motor itu digadai ke seorang pedagang rongsokan seharga Rp1,7 juta,” ujar Oka.
Yang mengejutkan ternyata pelaku telah melakukan aksinya berkali-kali dan terhitung sebanyak 7 kali di daerah Badung dan Denpasar. Dari penangkapannya pun polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil curian tersebut.