DENPASAR – Pindahnya Irjen Petrus Reinhard Golose digantikan oleh Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra memicu munculnya desas desus
bahwa tempat hiburan malam Diskotek Akasaka yang lama ditutup bakal buka kembali setelah tiga tahun tutup lantaran kesandung kasus narkoba.
Namun, informasi tersebut ditepis Kadis DPMPTSP Kota Denpasar, IB Benny Pidada Rurus. Menurut IB Benny Pidada, sampai saat ini tidak ada pengajuan izin Diskotek Akasaka yang berada dibawah PT. Bali Surya Dewata itu.
Menurutnya, setelah pencabutan izin sampai saat ini tidak ada izin atas nama PT. Bali Surya Dewata.
“Kami sudah cek setelah pencabutan PT. Bali Surya Dewata saat itu, sampai saat itu kami tidak ada pengajuan izin terkait PT tersebut. Saya juga tidak tahu ya kenapa ada informasi begitu (telah diberi izin),” ucapnya.
Benny mengatakan kalaupun dikeluarkan izin syaratnya harus ada koordinasi dengan Kapolda Bali. Sebab, acuan yang digunakan untuk pencabutan izin adalah rekomendasi Kapolda Bali.
Dia menambahkan untuk mengajukan izin Pemkot Denpasar harus mempertimbangkan matang-matang karena berkaitan dengan citra buruk yang telah ditorehkan Akasaka.
“Salah satunya dilihat dari rekomendasi, dalam artian kami mengikuti rekomendasi Polda Bali. Jadi, harus ada persetujuan, atau berkoordinasi dengan kapolda (baru),” paparnya.
Apakah kalau beroperasi harus membuat PT baru, Benny mengatakan, sulit lantaran lokasinya sama. Jadi, harus tetap berkoordinasi dengan Kapolda Bali yang baru.
“Tiang (saya) rasa harus koordinasi. Karena istilahnya tempatnya disana berkaitan dengan PT. Ini masalah hukum dan etika. Ini demi keamanan,” pungkasnya.