DENPASAR– Selain menjadi sekuriti atau satpam, terdakwa I Nyoman Wiradarma, 40, juga nyambi jualan sabu. JPU Siti Sawiyah menyebut pria asal Bangli itu menjadi perantara jual beli sabu dengan berat keseluruhan 10,51 gram.
“Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” ujar JPU Sawiyah, Kamis (16/12).
Ancaman pidana penjara pasal tersebut hukuman 20 tahun penjara. Dijelaskan JPU, terdakwa ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Jalan Mekar Sari, Desa Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada 27 Agustus 2021.
Pada handphone milik terdakwa ditemukan percakapan via WhatsApp (WA) dengan seorang bernama Gede Sawangga tentang pengambilan paket narkotika.
Dalam percakapan itu, terdakwa disuruh mengambil paket di bawah tiang telepon, depan Komplek Perumahan Bea dan Cukai, Jalan Baypas Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung.
Benar saja, di tempat tersebut, polisi menemukan satu gulungan lakban warna hitam yang diikat dengan tali rafia warna hitam. Di dalamnya terdapat paket plastik klip berisi sabu seberat 9,91 gram netto.
“Dari pengakuan terdakwa, dua paket yang sita dari kamar terdakwa diperoleh dengan cara membeli dari Gede Sawangga (buron) seharga Rp 800 ribu,” beber JPU.
Sedangkan paket sabu 9,91 rencananya akan dipecah menjadi paket kecil untuk ditempel kembali sesuai perintah Gede Sawangga.
Sebelumnya, terdakwa juga sempat menempel sabu di sejumlah alamat dan mendapat bayaran Rp 900 ribu.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Pipit Prabhawanty mengatakan, saat ini terdakwa sedang menjalani isolasi setelah dipindah ke dalam LP Kerobokan. Sidang pemeriksaan terdakwa ditunda minggu karena terdakwa isolasi.