29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:15 AM WIB

Panas Lagi! Puluhan Eks Karyawan Gugat Hardys Negara ke Pengadilan

NEGARA –Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan Hardys Negara kembali memanas.

 

Terbaru, para eks karyawan yang sebelumnya di PHK pada 2018 lalu akan menggugat pihak manajemen Hardys.

 

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jembrana Sukirman mengatakan, mantan pegawai Hardys Negara akan mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial karena sejak dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tahun 2018 lalu belum menerima haknya, berupa gaji dan tunjangan.

 

“Proses mediasi sudah dijalankan, eks pegawai Hardys sudah bulat akan mengajukan gugatan,” terangnya, usai bertemu dengan eks karyawan hardys, Jumat (18/1).

 

Menurut Sukirman, ada 63 orang eks karyawan hardys yang mengadukan masalah tersebut kepada SPSI.

 

Selanjutnya atas aduan puluhan mantan karyawan, SPSI akan membantu eks karyawan Hardys untuk mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.

 

“Kami (SPSI) akan membantu secara moral dan bantuan hukum, agar eks pegawai ini mendapat hak-haknya,” tukasnya

NEGARA –Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan Hardys Negara kembali memanas.

 

Terbaru, para eks karyawan yang sebelumnya di PHK pada 2018 lalu akan menggugat pihak manajemen Hardys.

 

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jembrana Sukirman mengatakan, mantan pegawai Hardys Negara akan mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial karena sejak dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tahun 2018 lalu belum menerima haknya, berupa gaji dan tunjangan.

 

“Proses mediasi sudah dijalankan, eks pegawai Hardys sudah bulat akan mengajukan gugatan,” terangnya, usai bertemu dengan eks karyawan hardys, Jumat (18/1).

 

Menurut Sukirman, ada 63 orang eks karyawan hardys yang mengadukan masalah tersebut kepada SPSI.

 

Selanjutnya atas aduan puluhan mantan karyawan, SPSI akan membantu eks karyawan Hardys untuk mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.

 

“Kami (SPSI) akan membantu secara moral dan bantuan hukum, agar eks pegawai ini mendapat hak-haknya,” tukasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/