27.1 C
Jakarta
23 November 2024, 17:22 PM WIB

Caci Polisi Sambil Bilang B*ng**t, Ini Nasib Emak-emak Pengemudi Mobil

DENPASAR – Aksi tidak terpuji dilakukan seorang perempuan pengemudi mobil di simpang Umadui, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, sekitar pukul 09.00, kemarin. 

Dengan kata-kata tak terpuji, dia mencaci maki seorang anggota Satuan Polantas Polresta Denpasar.

Kata-kata kasar itu dilontarkan saat diminta menunjukkan surat-surat kendaraan lantaran emak-emak yang belum diketahui namanya itu melanggar lalu lintas.

Dalam video berdurasi 15 detik,  anggota Unit Turjawali Satlantas Polresta Denpasar Aiptu Yulius Lusi meminta pengemudi mobil tersebut memperlihatkan STNK.

“Lihat dulu lengkap atau tidak,” kata Aiptu Yulius dengan nada bicara datar.  Pengemudi terlihat ngedumel sembari menutup kaca jendela mobil.

Tidak lama kemudian, perempuan dengan rambut sebahu mengenakan masker itu membuka kembali kaca jendela.

Ia kemudian menyerahkan surat-surat kendaraan ke Aiptu Yulius Lusi sambil marah-marah.  “Neh..neh..neh, bang**t,” makinya sembari kembali menutup kaca jendela mobil.  

“Kau bilang saya ban**t, terima kasih ya. Kamu bilang saya ban**t. Nggak apa-apa, terima kasih. Sekarang ikut saya, saya buatkan surat tilang,” ujar Aiptu Yulius dalam video itu.

Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Taufan Rizaldi  membenarkan kejadian dalam rekaman video itu terjadi di wilayah hukumnya.

Saat itu, anggotanya memberhentikan pengemudi mobil karena melakukan pelanggaran menerobos traffic light.  “Pelanggar sudah dikenakan sanksi tilang dengan e-tilang,”tegas Taufan yang merahasiakan identitas pengemudi.

Pengemudi mobil datang dari arah selatan  dan saat melewati pertigaan atau simpang Umadui yang menghubungkan  Jalan Imam Bonjol – Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat,  ia  menerobos traffic light yang sudah menyala merah.

Terkait sikap tidak terpuji tersebut,  Kompol Taufan menyayangkannya dan seharusnya menjadi pembelajaran untuk tertib berlalu lintas.

Bahkan, anggotanya juga sudah berkomunikasi dengan baik ke pengguna jalan raya. ” Pelanggaran yang dilakukan itu rawan menyebabkan kecelakaan,” tegasnya. 

DENPASAR – Aksi tidak terpuji dilakukan seorang perempuan pengemudi mobil di simpang Umadui, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, sekitar pukul 09.00, kemarin. 

Dengan kata-kata tak terpuji, dia mencaci maki seorang anggota Satuan Polantas Polresta Denpasar.

Kata-kata kasar itu dilontarkan saat diminta menunjukkan surat-surat kendaraan lantaran emak-emak yang belum diketahui namanya itu melanggar lalu lintas.

Dalam video berdurasi 15 detik,  anggota Unit Turjawali Satlantas Polresta Denpasar Aiptu Yulius Lusi meminta pengemudi mobil tersebut memperlihatkan STNK.

“Lihat dulu lengkap atau tidak,” kata Aiptu Yulius dengan nada bicara datar.  Pengemudi terlihat ngedumel sembari menutup kaca jendela mobil.

Tidak lama kemudian, perempuan dengan rambut sebahu mengenakan masker itu membuka kembali kaca jendela.

Ia kemudian menyerahkan surat-surat kendaraan ke Aiptu Yulius Lusi sambil marah-marah.  “Neh..neh..neh, bang**t,” makinya sembari kembali menutup kaca jendela mobil.  

“Kau bilang saya ban**t, terima kasih ya. Kamu bilang saya ban**t. Nggak apa-apa, terima kasih. Sekarang ikut saya, saya buatkan surat tilang,” ujar Aiptu Yulius dalam video itu.

Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Taufan Rizaldi  membenarkan kejadian dalam rekaman video itu terjadi di wilayah hukumnya.

Saat itu, anggotanya memberhentikan pengemudi mobil karena melakukan pelanggaran menerobos traffic light.  “Pelanggar sudah dikenakan sanksi tilang dengan e-tilang,”tegas Taufan yang merahasiakan identitas pengemudi.

Pengemudi mobil datang dari arah selatan  dan saat melewati pertigaan atau simpang Umadui yang menghubungkan  Jalan Imam Bonjol – Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat,  ia  menerobos traffic light yang sudah menyala merah.

Terkait sikap tidak terpuji tersebut,  Kompol Taufan menyayangkannya dan seharusnya menjadi pembelajaran untuk tertib berlalu lintas.

Bahkan, anggotanya juga sudah berkomunikasi dengan baik ke pengguna jalan raya. ” Pelanggaran yang dilakukan itu rawan menyebabkan kecelakaan,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/